Perbup No. 117/2021 Dicabut, Pedagang Pasar Legi Parakan Mulai Cemas

Perbup No. 117/2021 Dicabut, Pedagang Pasar Legi Parakan Mulai Cemas

PASAR PARAKAN. Suasana Pasar Legi Parakan Temanggung saat siang hari. (foto: setyo wuwuh/temanggung ekspres)--Magelangekspres.com

"Sehingga perbedaan ranah maupun status hukumnya cukup jelas bahwa pajak adalah kewajiban pembayaran  atas diperolehnya suatu hak termasuk Hak Guna Bangunan (HGB), sedangkan retribusi, termasuk Retribusi Penempatan Awal (RPA) dan Surat Izin Menempati  merupakan pembayaran atas pemberian izin tertentu yang diberikan Pemerintah Daerah atas penggunaan barang milik daerah," tandasnya. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com