Perbup No. 117/2021 Dicabut, Pedagang Pasar Legi Parakan Mulai Cemas
PASAR PARAKAN. Suasana Pasar Legi Parakan Temanggung saat siang hari. (foto: setyo wuwuh/temanggung ekspres)--Magelangekspres.com
"Sehingga perbedaan ranah maupun status hukumnya cukup jelas bahwa pajak adalah kewajiban pembayaran atas diperolehnya suatu hak termasuk Hak Guna Bangunan (HGB), sedangkan retribusi, termasuk Retribusi Penempatan Awal (RPA) dan Surat Izin Menempati merupakan pembayaran atas pemberian izin tertentu yang diberikan Pemerintah Daerah atas penggunaan barang milik daerah," tandasnya. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelangekspres.com