Dinkes Kota Magelang Larang Apotek Jual Obat Sirup

Dinkes Kota Magelang Larang Apotek Jual Obat Sirup

Kepala Dinas Kesehatan Kota Magelang dr Istikomah melarang seluruh apotek di wilayah setempat menjual obat tanpa resep dokter, terutama obat-obatan yang berjenis cair atau sirup. foto : wiwid arif--

KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Dinas Kesehatan Kota Magelang memberi respons keras banyaknya temuan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak (GGAPA) yang diduga terjadi setelah mengonsumsi beberapa jenis obat sirup. Mulai saat ini, seluruh apotek yang ada di Kota Magelang dilarang menjual obat berjenis cair atau sirup sebagai mitigasi GGAPA.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Magelang, dr Istikomah mengatakan, penghentian sementara obat tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan kasus gagal ginjal akut pada anak serta menindaklanjuti surat edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah tentang GGAPA tertanggal 19 Oktober 2022

”Rekomendasi dari Kementerian Kesehatan dan Pemprov Jawa Tengah semua poinnya akan kami ikuti. Termasuk salah satunya melarang apotek menjual obat sirup,” kata dr Istikomah, saat dihubungi, Jumat, 21 Oktober 2022.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tata laksana manajemen klinis gangguan ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak di fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes).

”Kami juga diminta untuk segera melapor bila ada kasus GGAPA secara deteksi dini, sekaligus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai kewaspadaan orangtua yang memiliki anak usia di bawah 6 tahun,” imbuhnya.

Menurut Istikomah, GGAPA dapat diidentifikasi secara mandiri, melalui gejala-gejala tertentu seperti penurunan frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam.

”Bila anak mengalami gejala seperti itu segera dibawa ke Fasyankes,” tandasnya.

Dia juga mengimbau, orangtua yang memiliki anak usia balita untuk sementara agar tidak memberikan obat-obatan yang beredar bebas tanpa anjuran dari dokter.

Lalu untuk perawatan anak yang sakit di rumah agar lebih mengedepankan tata laksana nonfarmakologis, seperti mencukupi kebutuhan cairan, memakai kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis.

”Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke Fasyanke agar ditangani,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta seluruh Fasyankes di Kota Magelang supaya meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan deteksi dini terhadap anak yang mengalami gejala penurunan jumlah urin. Lalu dilanjutkan dengan menegakkan diagnosis serta melakukan pemeriksaan laboratorium sesuai alur yang ditetapkan.

”Tata laksana awal pada anak diupayakan ke rumah sakit yang memiliki paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU). Fasyankes tingkat pertama juga wajib melaporkan melalui link yang tersedia pada aplikasi RS Online,” ujarnya.

Di dalam SE tersebut juga ditegaskan bahwa seluruh apotek untuk sementara agar tidak menjual obat secara bebas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat.

”Kebijakan larangan menjual obat sirup ini harus dipatuhi semua apotek, sampai batas waktu pengumuman resmi dari Pemerintah Pusat,” katanya. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres