Fraksi di DPRD Soroti Perda Lembaga Penyiaran Temanggung TV dan Radio eRTe FM

Fraksi di DPRD Soroti Perda Lembaga Penyiaran Temanggung TV dan Radio eRTe FM

SERAHKAN. Salah satu anggota fraksi di DPRD Temanggung menyerahkakn berkas pandangan akhir saat sidang paripurna, Rabu (26/10). (foto:setyo wuwuh/temanggung ekspres)--Magelangekspres.com

TEMANGGUNG,  MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Sejumlah fraksi di DPRD Temanggung menyoroti Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal TV Temanggung.

Sekaligus juga Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio eRTe FM Temanggung saat sidang paripurna di DPRD setempat, Rabu (26/10).

Fraksi PPP Ahmad Syarif Yahya mengatakan, dalam melihat perspektif kedua Raperda tersebut maka dalam bayangan fraksinya akan melihat sebuah media penyiaran publik, di mana di dalamnya memiliki berbagai macam fungsi.
Dan salah satu fungsi media penyiaran sebagaimana diatur di dalam UU Pers adalah fungsi edukasi, Publikasi, hiburan dan lain-lain.

Ia mengatakan, FPPP melihat bahwa dunia media sampai saat ini masih menduduki fungsi dan kedudukan sebagai saran penyebaran informasi bahkan bisa membentuk opini publik.

Untuk itu FPPP berharap dengan adanya penyempurnaan terhadap Raperda TV dan Radio milik pemerintah daerah. Kedepan diharapkan TV dan Radio Temanggung bisa menjadi salah satu alternatif bagi warga Temanggung untuk mendapatkan edukasi, informasi dan hiburan.

Di samping itu keberadaan TV dan radio harus bisa bermanfaat. Dan tidak kalah pentingnya adalah bagaimana tetap bisa menjadikan TV dan Radio Temanggung tetap eksis tanpa membebani keuangan daerah, mengingat persaingan media siaran TV dan Radio yang sangat ketat.

Bahkan radio saat ini bisa dikatakan menjadi sarana yang sudah mulai ditinggalkan karena kalah dengan media online.

Untuk itu FPPP berharap ada langkah-langkah strategis bagaimana TV dan radio sebagai lembaga penyiaran publik milik pemerintah daerah bisa eksis.
"Harus ada langkah-langkah strategis sehingga keberadaan kedua lembaga penyiaran milik pemerintah bisa tetap bersaing," pintanya.

Senada juga disampaikan oleh anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) Dwi Sulistyowati, terkait dengan Raperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal Temanggung TV dan Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Radio eRTe FM.

Fraksi PDI Perjuangan sangat mendorong dan mengapresiasi untuk peningkatkan kualitas sumber daya manusia dan produk pelayanan. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com