Pemilik 40 Bidang Tanah di Desa Wadas Belum Sepakat, Mekanisme Konsinyasi Menanti

Pemilik 40 Bidang Tanah di Desa Wadas Belum Sepakat, Mekanisme Konsinyasi Menanti

MUSYAWARAH LAHAN. Sejumlah warga mengikuti Musyawarah penetapan bentuk dan penyampaian besaran ganti rugi pembebasan lahan terdampak penambangan batu andesit Desa Wadas, di kantor desa setempat, kemarin.(foto : Eko Sutopo/Purworejo Ekspres)--Magelangekspres.com

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID – Sekitar 93 persen dari target 617 bidang tanah di Desa Wadas Kecamatan Bener, pemiliknya sudah setuju untuk dibebaskan. Kini masih terdapat sekitar 40 bidang tanah yang pemiliknya belum sepakat untuk melepas.

Kendati demikian, batas akhir Penetapan Lokasi (Penlok) akan berakhir pada 6 Juni 2023. Jika Penlok berakhir, maka kantor Pertanahan  Kabupaten Purworejo tidak lagi memiliki legitimasi untuk menjalan proses pembebasan lahan, seperti pengukuran lahan dan yang lainnya.

Dengan terus dikejar batas waktu itu, maka Kantor Pertanahan terus melakukan upaya penyelesaian pembebasan lahan. Jika nantinya sudah mendekati batas akhir dan pemilik 40 bidang tanah itu tetap tidak bersedia diukir tanahnya, maka Kantor Pertanahan bisa saja mengambil langkah mekanisme Konsinyasi agar pembebasan tuntas sesuai target dan penambangan segera dilakukan.

Konsinyasi merupakan mekanisme penitipan ganti rugi yang dilakukan dengan permohonan penitipan kepada Ketua Pengadilan Negeri.

"Yang sudah setuju dari 617 bidang (di Wadas) sudah 576, atau 93 persen. Istilahnya bukan menolak ya, tapi belum setuju diukur, sekitar 35-40 bidang, kalau itu bisa masuk semua berarti target terpenuhi semua," kata Kepala Kantor Pertanahan Purworejo, Andri Kristanto, usai acara musyawarah pembebasan lahan, di kantor Desa Wadas, belum lama ini.

Menurutnya, pembebasan lahan di Desa Wadas ditargetkan selesai pada akhir tahun 2022 ini. Hal itu mengingat pada tahun depan SK Penlok dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo akan berakhir.

"Kami terkait sisanya ini terus berkoordinasi dengan instansi yang memerlukan tanah dalam hal ini BBWS (Balai Besar), batas terakhir, SK Penlok itu 6 Juni 2023, nanti tetap koordinasi mau diapakan ini yang 40 bidang ini," terangnya.
Jika nantinya pemilik 40 bidang tanah ini tetap tidak bersedia diukur tanahnya hingga mendekati batas akhir Penlok, Andri tidak membantah jika upaya Konsinyasi bisa saja dilakukan sebagai jalan alternatif.

"Kalau sesuai dengan aturan itu (Konsinyasi) bisa masuk, kalau memang ada yang keberatan bisa jalur itu. Dititipkan Pengadilan Negeri terpaksanya, tapi kita berusaha dulu, jangan sampai," jelasnya.

Saat ini, pihaknya juga terus melakukan berbagai upaya bersama pihak-pihak terkait untuk melakukan pendekatan kepada warga yang masih belum setuju.
"Sudah ada (upaya), ini pendekatan ke warga," tandasnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com