Peredaran Obat Sirup di Kota Magelang Diperketat
PERKETAT PENGAWASAN. Dinas Kesehatan Kota Magelang akan memperketat pengawasan obat sirup di seluruh apotek dan fasilitas layanan kesehatan setempat.(foto : larasati putri/magelang ekspres)--Magelangekspres.com
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Melalui surat edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Magelang terus mengawal kasus obat sirup yang beredar di masyarakat. Upaya ini merupakan salah satu bentuk pengawasan dari Pemkot Magelang terhadap apotek dan fasilitas kesehatan (faskes) di Kota Magelang.
Kepala Seksi Farmasi, Makanan, Minuman, dan Alat Kesehatan (Farmamin dan Alkes) Dinkes Kota Magelang, Ida Nurjayanti mengatakan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan uji produk dan perilisan surat edaran keenam sedangkan Kemenkes baru mengeluarkan surat edaran kedua.
“Sebenarnya ada dua lembaga yang mengeluarkan informasi terkait perizinan obat sirup yang dapat dikonsumsi masyarakat yaitu BPOM dan Kemenkes, tapi kadang dua lembaga ini kurang bersinergi,” ujar Ida, Senin, 7 November 2022.
Ida secara tegas mengatakan bahwa acuan Dinkes Kota Magelang adalah surat edaran Kemenkes.
Di samping itu, informasi yang diluncurkan oleh Kemenkes, terdapat 133 obat sirup yang lolos seleksi dan dapat dikonsumsi oleh anak.
“Ada 12 produk yang boleh diresepkan oleh tenaga kesehatan dan diambil di apotek,” kata Ida.
Dinkes Kota Magelang sendiri terus melakukan koordinasi dengan apotek dan faskes terkait izin edar obat sirup berdasarkan surat edaran dari Kemenkes.
Ida mengimbau seluruh apotek dan faskes untuk memberikan peringatan kepada masyarakat saat melakukan pembelian produk obat sirup terkait belum atau masih dalam tahap uji BPOM.
“Kami arahkan ke apotek untuk menyisihkan obat yang tidak lolos uji BPOM, jika masih terpajang di dalam rak, kami anjuran untuk ditutup kardus atau diberi label peringatan,” tambah Ida.
Ida menyebutkan bahwa Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga merekomendasikan kepada para dokter dan tenaga kesehatan untuk menggunakan puyer sebagai alternatif pemakaian obat sirup.
“Produk obat sirup sendiri kan ribuan dan ini masih tahap penelitian. Untuk itu, kita konversi dosisnya untuk anak dan dibuat puyer,” tegas Ida.
Dari data terbaru yang telah didapatkan oleh Dinkes Kota Magelang, terdapat 133 obat sirup yang diizinkan, 12 obat yang boleh diresepkan tenaga kesehatan, 65 obat sirup tambahan yang sudah di rilis peredarannya.
“Kami masih menunggu update terbaru dari Kemenkes, karena memang ada beberapa penyakit yang masih membutuhkan obat sirup seperti epilepsi. Jadi kami ada tunggu dan terus awasi peredaran obat sirup di Kota Magelang,” pungkas Ida. (mg4)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelangekspres.com