Komisi IV DPRD Purworejo Temukan Pelanggaran Administrasi Sidak Sejumlah Apotek

Komisi IV DPRD Purworejo Temukan Pelanggaran Administrasi Sidak Sejumlah Apotek

SIDAK APOTEK. Komisi IV DPRD bersama Dinkes Purworejo melakukan Sidak obat sirop di sejumlah apotek, kemarin.(foto : Eko Sutopo/Purworejo Ekspres)--Magelangekspres.com

PURWOREJO,MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID  - Inspeksi mendadak (Sidak) dilakukan Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo ke sejumlah apotek di sejumlah wilayah di Purworejo, Selasa  (15/11). Sidak menjadi sarana untuk memantau dan memastikan ada atau tidaknya peredaran obat sirop yang dilarang oleh pemerintah.

Sidak dilakukan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD, Muhamad Abdullah dan Anggota Komisi IV DPRD, Hendricus Karel. Kedua anggota dewan juga didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Purworejo, dr Sudarmi MM, dan Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Kesehatan, Triyanto. Sidak antara lain terpantau berlangsung di 3 lokasi,  yakni Apotek K24, Apotek Daerah, dan Apotek Semar.

"Kami baru saja melakukan sidak ke beberapa apotek di Purworejo, pertama kita ingin melihat apakah di apotek-apotek itu masih mengedarkan, menjual, sirop-sirop yang selama ini ditarik izin edarnya karena mengandung bahan berbahaya, yang mengakibatkan gagal ginjal akut di masyarakat," kata Abdullah usai sidak.

Menurut Abdullah, dari beberapa apotek yang dikunjungi, obat-obat yang dilarang edar semua sudah diretur atau dikembalikan ke distributor. Namun, di beberapa apotek masih ditemukan obat yang belum memiliki rekomendasi edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Akan tetapi, obat sirop tersebut sudah dikarantina dan tidak diperjualbelikan.

"Kedua di beberapa apotek masih menyediakan, meskipun tidak dijual, tetapi sudah dikarantina, itu beberapa sirop yang belum keluar rekomendasinya untuk dijual ke masyarakat," sebutnya.

Pihaknya menegaskan bahwa obat sirop yang dilarang maupun belum mendapat rekomendasi agar tidak diperjualbelikan ke masyarakat.
"Kami pastikan dan himbau agar mereka tidak menjual obat-obat yang belum keluar rekomendasinya, apapun alasannya demi keselamatan manusia," tegasnya.

Kendati tidak menemukan pelanggaran soal obat sirop, Komisi IV menemukan ada pelanggaran administrasi pada salah satu apotek. Saat jam operasional, apoteker dan TTK (Tenaga Teknis Kefarmasian) pada salah satu apotek diketahui tidak ada di tempat. Palayanan kepada pembeli obat hanya dilakukan oleh karyawan biasa.

Hal tersebut dinilai Abdullah bisa berbahaya karena pelayanan tidak dilakukan atau dipantau oleh ahlinya langsung.

"Ketika kita mencoba sidak ke beberapa apotek, ternyata justru kita temukan apotek yang tidak melaksanakan standar operasional prosedur yang benar. Bahwa setiap apotek itu harus memiliki apoteker, kedua TTK  yang mesti harus standby pada jam-jam operasional apotek tersebut, minimal salah satu diantara mereka, tadi salah satu apotek, apotekernya nggak ada, TTK nggak ada, sementara dia melayani penjualan obat," paparnya.

Atas adanya pelanggaran itu, pihaknya meminta kepada Dinkes agar memanggil pemilik apotek terkait dan dilakukan pembinaan. Pada saat itu juga, pihak Dinkes menyanggupi hal tersebut.

"Tentu itu melanggar SOP, kami minta kepada Dinas Kesehatan untuk segera memanggil pemilik apotek tersebut untuk dilakukan pembinaan, bahkan kalau memang pelanggarannya dianggap berat, kita minta untuk memberikan sanksi, dan sanksi yang terberat adalah pencabutan izin. Ya, bahkan hari besok dinas akan segera memanggil dari apotek yang tadi tidak sesuai SOP," terangnya.

Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap hati-hati dalam membeli obat sirop, khususnya di toko kecil.

"Bagi masyarakat kami mohon untuk berhati-hati membeli obat-obatan terutama sirop, karena ada beberapa sirop, meskipun di beberapa apotek sirop yang dilarang edar itu sudah tidak ditemukan, tetapi barangkali di toko-toko kecil karena ketidaktahuan pemilik toko masih menjual obat sirop yang dilarang," tandasnya.

Hendricus Karel menambahkan, saat sidak di salah satu apotek pihaknya menemukan ada obat sirop yang belum keluar rekomendasinya, tapi masih dipajang di etalase. Namun, obat sirop tersebut telah diberi tanda agar tidak diperjualbelikan. Meskipun sudah tidak diperjualbelikan, Karel meminta agar obat sirop tersebut lebih baik dikarantina dan tidak diletakkan di etalase.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com