Warga Datangi Bupati Desak Pencairan Bantuan RTLH, Pemkab Purworejo Belum Punya Solusi
AUDIENSI. Sejumlah kepala desa, perangkat desa, dan penerima bantuan RTLH tahun 2022 melakukan audiensi dengan perwakilan Bupati Purworejo untuk menuntut solusi pencairan bantuan RTLH, di ruang rapat Asisten I, kemarin. (foto : Eko Sutopo/Purworejo Ekspre--Magelangekspres.com
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Sejumlah kepala desa, perangkat desa, dan penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2022 datang menghadap Bupati Purworejo untuk meminta pertanggungjawaban dan solusi atas tidak bisa cairnya bantuan RTLH, Kamis 17 November 2022.
Namun, dalam audiensi yang berangsung di ruang rapat Asisten I tersebut belum ada solusi yang disampaikan oleh pejabat Pemkab lantaran harus ada koordinasi dengan bupati terlebih dahulu.
Kepala Desa Krandegan Kecamatan Bayan yang juga merupakan perwakilan Polosoro, Dwinanto, mengaku pihaknya bersama para penerima bantuan RTLH datang menghadap bupati untuk meminta solusi atas permasalahan tidak bisa dicairkannya bantuan RTLH.
Namun, pihaknya hanya ditemui perwakilan pejabat Pemkab lantaran Bupati sedang tidak ada dikantor. Beberapa di antaranya yakni Asisten I Sekda, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinperkimtan), dan Kepala Badan Kesbangpol.
"Yang hadir 4 orang pimpinan Polosoro dan PPDI, 16 perwakilan Kades, 3 orang masyarakat (penerima RTLH), dan 2 perwakilan kelompok masyarakat," katanya usai audiensi.
Menurutnya, permasalahan bermula saat Dinas Perkimtan mengeluarkan surat ke penerima bantuan RTLH yang memberitahukan bahwa bantuan tersebut tidak dapat dicairkan.
"Kita memang audiensi, kaitannya dengan RTLH tahun 2022 yang kemarin berdasarkan surat dari Perkimtan, tidak bisa dicairkan di tahun 2022," sebutnya Padahal, lanjutnya, material bangunan sudah didistribusikan dan masyarakat penerima bantuan sudah melaksanakan pembangunan rumahnya.
"Ada yang sedang proses pembangunan, ada yang sudah selesai, sehingga menimbulkan permasalahan hari ini kita kemudian ketemu di sini," jelasnya.
Pendistribusian material oleh distributor dan pembangunan rumah ini, menurut Dwinanto dilakukan atas dasar arahan atau perintah dari Dinperkimtan. Namun, setelah pembangunan berjalan dan bahkan ada yang sudah selesai, dinas tersebut membuat surat pemberitahuan bahwa bantuan tidak bisa dicairkan.
Padahal, material pembangunan tersebut belum dibayar oleh para penerima bantuan, dan akan dibayar menggunakan uang bantuan RTLH sebesar Rp 15 juta, untuk setiap rumah.
"Totalnya 398 rumah, dikali Rp15 juta, Rp5 miliar sekian, hampir Rp6 miliar. Pembangunan di masyarakat ini sudah selesai atau dalam proses, karena memang waktu itu ada arahan dari personel di Perkimtan, by (lewat) WA (Whatsapp), untuk segera melakukan dropping (distribusi) dan proses pembangunan. Memang ada (instruksi), personil inisial A dari Perkimtan," ungkapnya.
Pihaknya bersama warga hanya ingin mencari solusi bersama agar masalah ini terpecahkan.
"Hasilnya karena pimpinan hari ini tidak ada, bupati di Jogja, Sekda juga tidak di tempat, nanti akan disampaikan kepada pimpinan dan kita diminta (menunggu) hari Senin (21/11) nanti ada keputusan," terangnya.
Pihaknya mendesak agar bantuan RTLH ini dicairkan pada tahun ini.
enurutnya, bantuan ini tidak dapat dialihkan ke anggaran tahun 2023 lantaran rumah-rumah penerima bantuan telah dibangun.
"Kalau tidak dicairkan jadi masalah, yang mau bayar (material) siapa, tahun ini harus, karena kalau tahun depan tidak bisa, secara mekanisme penganggaran tidak bisa. Itu (material) dipinjami oleh suplier (penyuplai material). Kan mekanisme anggaran itu dibayar setelah kegiatan, tidak dibayar di muka, yang jadi masalah pembangunan sudah jalan, tapi tidak jadi cair," tandasnya.
Menurut Perkimtan, kata Dwinanto, bantuan tidak dapat cair karena adanya perubahan regulasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelangekspres.com