15 Anggota Polisi di Temanggung Dihukum Gegara Langgar Gaktibplin
POTONG. Kasipropam Polres Temanggung AKP TASARI SH memotong rambut anggota yang melanggar, saat Gaktibplin, kemarin.(Foto: Setyo wuwuh/temanggung ekspres)--Magelangekspres.com
TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - 15 anggota Kepolisian Resor (Polres) Temanggung melanggar ketertiban saat dilakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) di Mapolres setempat akhir pekan kemarin.
Kasipropam Polres Temanggung AKP TASARI SH mengatakan, 15 anggota yang melanggar ketertiban dan disiplin ini mendapatkan hukuman sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan.
Disebutkan, 15 anggota itu melanggar beberapa aturan di antaranya, rambut tidak rapi ada 10 anggota, jenggot terlalu panjang ada 3 anggota, berjambang panjang 1 anggota dan masih memasang bet Sabhara 1 anggota.
"Hukuman yang mereka terima sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan," jelasnya.
Pelaksanaan pemeriksaan ketertiban dan disiplin anggota ini berdasarkan Surat perintah Kapolres Temanggung Nomor : sprin/1115/XII/HUK.12.10/2022, tanggal 9 Desember 2022 tentang pelaksanakan Ops Gaktibplin.
Pemeriksaan dalam kegiatan ini di antaranya, penggunaan pakaian dinas pegawai negeri pada Polri, atribut, dan kelengkapannya. Kelengkapan surat data diri sesuai ketentuan dalam Peraturan Kapolri No 2 Tahun 2016 pasal 28 huruf A meliputi KTA, KTP, NPWP, SIM serta yang lainnya.
Selain itu lanjut Tasari, sikap tampang dan penampilan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana Peraturan Kapolri no 2 Tahun 2016 pasal 28 angka 7 meliputi rambut melebihi 2 cm di bawah kerah baju, tidak berdandan berlebihan, menggunakan makeup yang wajar dan pantas, tidak mencolok serta menggunakan warna natural dan panjang kuku maksimal 2 mm di potong rapi dan tidak diwarnai.
"Semua sudah ada aturannya, anggota wajib mentaati dan menjalani, jika tidak maka harus menerima sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," katanya.
"Sebagai anggota yang baik wajib mentaati aturan, kepada Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran Polres Temanggung untuk segera merapikan rambut, jenggot dan jambang yang tidak rapi," pesan Tasari. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelangekspres.com