Syarat Dukungan Calon Anggota DPD di Jateng 5 Ribu, KPU Kabupaten Magelang Mulai Sosialisasi

Syarat Dukungan Calon Anggota DPD di Jateng 5 Ribu, KPU Kabupaten Magelang Mulai Sosialisasi

Komisioner KPU Kabupaten Magelang Wardoyo saat diwawancarai sejumlah wartawan. Foto: Chandra Yoga Kusuma/magelangekspres--

KABUPATEN MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang menggelar sosialisasi Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Jawa Tengah pada Selasa, 27 Desember 2022 di Hotel Trio Magelang. 

Sosialisasi ini diikuti oleh organisasi masyarakat atau komunitas tingkat kabupaten dari unsur akademisi, keagamaaan, kepemudaan dan ormas lainnya. 

Diharapkan ormas atau komunitas ini mempunyai basis masa yang mungkin dapat menggerakkan anggota untuk ikut berperan serta dalam pemilihan DPD pada pemilu 2024 mendatang. 

Komisioner KPU Kabupaten Magelang, Wardoyo mengatakan, kegiatan ini merupakan sosialisasi pencalonan anggota perseorangan DPD untuk Provinsi Jawa Tengah. 

"Pendafataran calon DPD dibuka mulai dari 16 Desember 2022 dan penyerahan pendaftaran akan ditutup esok pada 29 Desember 2022 pada pukul 23.59 WIB," paparnya. 

Lebih lanjut Wardoyo membeberkan melalui sosialisasi ini masyarakat Kabupaten Magelang bisa mencalonkan diri atau menjadi pendukung atau tim suksesnya dari calon yang mendaftar. 

"Tujuan kegiatan ini ya supaya masyarakat paham, sehingga mereka bisa berpartisipasi aktif dalam proses ini. Seperti apa yang harus dilakukan, dipersiapkan jika mendaftarkan diri menjadi calon atau menjadi tim suksesnya," jelas Wardoyo kepada wartawan. 

Diketahui, daftar pemilih di Jawa Tengah saat ini kurang lebih berjumlah 27 juta yang artinya syarat dukungan calon perseorangan sebanyak 5 ribu pendukung yang harus tersebar minimal di 18 kabupaten/kota. 

Sebaran ini adalah bentuk keterwakilan calon memiliki konstituen di tingkat Provinsi. Mereka adalah wakil dari provinsi bukan lagi wakil kabupaten/kota atau kecamatan. 

Proses pendaftaran perseorangan ini sudah sesuai liding sektor atau lokus yang ada di KPU provinsi. Sedangkan untuk KPU Kabupaten/Kota bertugas untuk membantu mensosialisasikan kepada publik, melakukan verifikasi administrasi, dan verifikasi vaktual terhadap dukungan yang diajukan calon DPD. 

Hingga saat ini pihaknya belum bisa menyebutkan jumlah pendaftar calon DPD Jawa Tengah. Dengan sisa waktu dua hari dari sosialisasi ini dipastikan akan banyak yang mendaftarkan diri. 

"Kami berharap dari Kabupaten Magelang nantinya ada yang mendaftarkan diri ya, seperti yang kita ketahui sampai saat ini belum pernah ada calon DPD dari Kabupaten Magelang yang mencalonkan perseorangan di pemilu," pungkas Wardoyo. (mg1) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres