KPU Kabupaten Magelang Ingatkan Peserta Pilkada Sterilisasi APK Tambahan Secara Mandiri Jelang Masa Tenang

KPU Kabupaten Magelang Ingatkan Peserta Pilkada Sterilisasi APK Tambahan Secara Mandiri Jelang Masa Tenang

KPU Kabupaten Magelang siap mengerahkan jajarannya untuk pembersihan APK pada saat masa tenang dimulai 24-26 November 2024-ISTIMEWA/MAGELANG EKSPRES-

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang mengingatkan peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) mensterilisasi alat peraga kampanye (APK) tambahan secara mandiri jelang masa tenang 24-26 November 2024.

Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik mengatakan, regulasi sterilisasi APK berlaku setelah masa kampanye berakhir pada Sabtu, 23 November 2024 yang menandai dimulainya masa tenang.

"Masa kampanye berakhir maka berlaku masa tenang. Seluruh aktivitas kampanye tidak diperkenankan," kata Ahmad Rofik, dalam rapat koordinasi bersama stakeholders terkait, Kamis, 21 November 2024.

BACA JUGA:Bawaslu Purworejo Tertibkan Ratusan APK Melanggar, Ciptakan Kampanye Bersih

BACA JUGA:KPU Kabupaten Magelang Fasilitasi APK dan Kampanye Terbuka untuk Dua Paslon

Ia menambahkan, seluruh paslon dan partai politik nantinya akan diupayakan agar membersihkan APK sebelum masa tenang berlangsung.

"Kami juga menggandeng Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) maupun pemerintah daerah supaya tidak ada APK di tempat umum (memasuki masa tenang)," katanya.

Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye, kata Ahmad Rofik, pada Pasal 39 ayat (4) disebutkan bahwa pembersihan APK tambahan menjadi tanggung jawab langsung pasangan calon, partai politik peserta pemilihan, gabungan partai politik, dan/atau tim kampanye.

"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada peserta Pilkada untuk membersihkan APK tambahan secara mandiri sesuai ketentuan, yaitu paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara," imbuhnya.

BACA JUGA:KPU Kabupaten Magelang Tekankan Integritas Saat Pelantikan 14.077 KPPS

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Magelang, Yohanes Bagyo Harsono menyebut, pembersihan APK akan dilakukan serentak mulai Minggu, 24 November 2024.

"Selain pembersihan APK, kami juga mengimbau para peserta Pilkada untuk menonaktifkan akun media sosial resmi, serta tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada kampanye," jelasnya.

Untuk diketahui, KPU Kabupaten Magelang telah memfasilitasi pemasangan APK untuk setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati Magelang, seperti baliho, spanduk, dan umbul-umbul, di berbagai titik strategis.

Meski demikian, khusus APK tambahan, tanggung jawab pembersihan sepenuhnya berada di tangan para peserta Pilkada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres