Kemenkumham Perpanjang Asimilasi bagi Warga Binaan, Belasan WBP Rutan Purworejo Nikmati Udara Segar

 Kemenkumham Perpanjang Asimilasi bagi Warga Binaan, Belasan WBP Rutan Purworejo Nikmati Udara Segar

PENDATAAN. Proses pendataan warga binaan pemasyarakatan Rutan Purworejo yang memenuhi syarat mendapatkan asimilasi di rumah. (foto : Lukman Hakim/Purworejo Ekspres)--Magelangekspres.com

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID – Belasan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Purworejo memenuhi persyaratan untuk menjalani hukuman di rumah masing-masing atau asimasi.

Hal itu usai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memperpanjang asimilasi di rumah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menkumham Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak.

Menindak lanjuti hal tersebut Kepala Subsie Pelayanan Andri Noverman melalui staffnya melakukan pendataan warga binaan pemasyarakatan yang memenuhi syarat mendapatkan asimilasi di rumah yang digelar di Aula Baharuddin Loppa Rutan Purworejo, akhir pekan lalu.

Dalam kesempatan tersebut Andri berserta stafnya Tini Suhartini dan Zuhriyah melaksanakan sosialisasi kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat dapat memperoleh hak tersebut.

Andri menyampaikan, beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi dan dijalani sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Penyesuaian jangka waktu pemberlakuan asimilasi oleh warga binaan pemasyarakatan Rutan Purworejo.

“Sesuai dengan SK Menkumham, pelaksanaan asimilasi di rumah diperpanjang hingga bulan Juni 2023. Beberapa WBP yang telah memenuhi syarat sudah kita data. Hari ini kita telah melaksanakan sosialisasi mengenai beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hak tersebut. Dari pendataan, ada 13 warga binaan pemasyarakatan Rutan Purworejo yang memenuhinya,” terang Andri.

Dia berharap, WBP segera memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan, di antaranya, melampirkan surat jaminan dari keluarga dan juga kepala desa setempat, melengkapi blangko persyaratan bebas asimilasi di rumah yang sudah ditetapkan.

“Bagi warga binaan yang akan mendapatkan asimilasi untuk tetap berkelakuan baik walaupun sudah tidak dibina oleh Rutan Purworejo,” pungkas Andri. (luk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com