Cukup Instal Aplikasi IKD, Urus Data Diri Lebih Cepat dan Mudah!
ILUSTRASI. Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dibawah Kemendragi RI sudah dapat didownload melalui playstore di smatphone masing-masing. foto: larasati putri/magelang ekspres.--
KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID – Semakin canggih, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang meluncurkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada 12 Januari 2023. Aplikasi digital yang dapat diakses melalui gawai elektronik ini bertujuan untuk merepresentasikan identitas dokumen kependudukan dan data pribadi yang dikemas secara mudah serta terintegrasi di dalam satu aplikasi.
Penggunaan IKD sendiri didasarkan kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Indonesia (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standard an Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, Dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) serta Pelenyenggara Identitas Kependudukan Digital.
Kepala Disdukcapil Kota Magelang, Larsita, mengatakan, kehadiran IKD akan membawa manfaat untuk memudahkan masyarakat dalam memverifikasi diri tanpa harus membawa E-KTP. Terlebih lagi, akan mempercepat proses pelayanan dan transaksi secara publik maupun privat dalam bentuk digital.
“Tentu data-datanya akan lebih mudah karena terintegrasi menjadi satu. IKD juga akan bertaut dengan data diri lainnya seperti NPWP, Sertifikat Vaksin COVID-19, dan BPJS Kesehatan,” katanya kepada wartawan Minggu, 15 Januari 2023.
Dirinya menambahkan, penggunaan aplikasi canggih ini baru bisa diakses melalui android minimal versi delapan. Sehingga bagi pengguna belum memiliki ponsel pintar dengan ketentuan tersebut, akan dilakukan kebijakan double track service system atau sistem dua jalur (layanan fisik dan layanan non fisik).
“Ini berlaku untuk seluruh masyarakat yang memiliki E-KTP fisik atau belum pernah memiliki E-KTP tetapi sudah melakukan perekaman biometrik,” tambahnya.
Ia turut menerangkan apabila smatphone yang digunakan hilang atau rusak, pengguna dapat melakukan permohonan registrasi ulang ke kantor Disdukcapil Kota Magelang untuk mendaftarkan IKD di ponsel barunya.
“Harapanya, dengan IKD, seluruh pelayanan yang dilakukan oleh Disdukcapil lebih efektif dan efisien. Masyarakat juga tidak perlu mengantri terlalu lama karena semua sudah tersistem otomatis,” pungkasnya. (mg4).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres