Pendaftaran Anggota Panwaslu Desa di Temanggung Diperpanjang, Kuota Belum Terpenuhi

Pendaftaran Anggota Panwaslu Desa di Temanggung Diperpanjang, Kuota Belum Terpenuhi

PENDAFTARAN. Panwaslu Kecamatan Kledung sedang menerima pendaftaran calon panwas desa, di kantor kecamatan setempat (Foto:Setyo wuwuh/Temanggung ekspres)--magelang ekspres


TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Pendaftaran calon anggota panitia pengawas pemilu (Panwaslu) desa/kelurahan di Kabupaten Temanggung masih dibuka hingga tanggal 26 Januari 2023. Penyerahan berkas pendaftaran bisa dilakukan di seluruh kecamatan di Temanggung.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Temanggung Erwin Nurachmani mengatakan, waktu pendaftaran calon anggota Panwaslu desa/kelurahan, waktunya diperpanjang hingga tanggal 26 Januari 2023. Perpanjangan waktu ini dilakukan karena masih ada kecamatan yang kuota pendaftarannya belum terpenuhi.

"Sebenarnya penutupan pendaftaran pada tanggal 19 Januari lalu, namun karena masih ada desa yang kuotanya belum terpenuhi maka dilakukan perpanjangan waktu," terang Erwin saat ditemui di kantornya, Rabu 25 Januari 2023.

Ia mengatakan, dari 20 kecamatan yang ada di Temanggung, masih ada 15 kecamatan yang kuota pendaftarannya belum terpenuhi, meskipun yang akan menjadi calon anggota Panwaslu desa/kelurahan hanya satu orang di setiap desanya

Namun katanya, sesuai dengan peraturan yang ada keterwakilan perempuan dalam pendaftaran juga wajib dipenuhi, sehingga meskipun sudah ada pendaftar, tapi belum ada perempuan yang mendaftar, maka belum bisa memenuhi kuota.

"Memang tidak di semua desa di masing-masing kecamatan, hanya ada beberapa desa dalam satu kecamatan yang belum memenuhi kuota pendaftaran, ada desa/kelurahan baru hanya ada satu pendaftar dari dua kuota yang disyaratkan, termasuk keterwakilan perempuan belum terpenuhi," katanya.

Erwin menyebutkan hingga penutupan pendaftaran pada 19 Januari 2023 pukul 17.00 WIB pendaftar mencapai 821 orang.

Sejumlah kecamatan yang desanya belum terpenuhi pendaftar, antara lain Kecamatan Bulu ada 10 desa, Bejen 10 desa, Pringsurat 8 desa, Ngadirejo 6 desa, Gemawang 6 desa, dan Kecamatan Wonoboyo 5 desa.

"Perpanjangan pendaftaran calon anggota panwaslu desa/kelurahan berlangsung di kecamatan masing-masing. Sekarang tahap penelitian berkas dan melengkapi berkas bagi yang belum lengkap. Bagi yang ingin mendaftar baru dilayani pada masa perpanjangan tanggal 24-26 Januari 2023," katanya.

Ia menuturkan pendaftar panwaslu bisa dari desa/kelurahan lain dengan catatan tetap dari satu kecamatan.

"Masyarakat yang akan mendaftarkan diri sebagai calon anggota panwaslu desa/kelurahan bisa langsung datang ke kantor Panwaslu kecamatan dengan membawa berkas yang lengkap," pesannya. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres