Perekrutan Tenaga Outsourcing Belum Jelas, Tunggu Regulasi Pemerintah Pusat

Perekrutan Tenaga Outsourcing Belum Jelas, Tunggu Regulasi Pemerintah Pusat

KEPALA BKPSDM. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo, Fithri Edhi Nugroho. (Foto: Eko Sutopo)--magelang ekspres

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Tenaga honorer daerah yang rencananya akan ditiadakan pada akhir tahun 2023 ini akan ditampung melalui 2 mekanisme, seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga outsourcing (pihak ketiga).

Namun, regulasi perekrutan tenaga outsourcing tersebut belum jelas dan masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

Tenaga outsourcing tersebut akan direkrut oleh instansi pemerintah melalui pihak ketiga atau pihak swasta.

BACA JUGA:Expo Universitas Purworejo 2023, Rangsang Pelajar Tempuh Perguruan Tinggi

"Karena belum ada regulasi yang jelas dari Kementerian PAN RB, karena yang mengatur regulasi non- ASN kan PAN RB, belum secara detail ada Juklak (petunjuk pelaksanaan) dan Juknis (petunjuk teknis) untuk outsourching pasca 31 Oktober 2023 (wacana penghapusan honorer), berarti per 1 November harus ada outsourcing, tenaga kebersihan, keamanan, dan driver," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Purworejo, Fithri Edhi Nugroho SE MM, saat dikonfirmasi, Rabu 25 Januari 2023.

Kendati belum ada regulasi yang jelas, pihaknya saat ini telah memprediksi beberapa kemungkinan mekanisme yang akan dijalankan dengan adanya tenaga outsourcing.


Kantor BKPSDM Kabupaten Purworejo.-Eko Sutopo-

Dimungkinkan, tenaga outsourcing tersebut akan direkrut melalui masing-masing instansi.

"Prediksi saya kalau outsourcing ada di OPD masing-masing, misalnya OPD butuh apa, ya berarti mengikat kontrak dengan lembaga yang memang menyediakan jasa," ungkapnya.

Nantinya, tenaga outsourching ini seharusnya menerima gaji sesuai dengan Upah Minimum Daerah (UMK) lantaran berada di bawah naungan sebuah perusahaan.

"Kalau outsourcing sudah ranahnya Dinas Ketenagakerjaan, berarti Upah Minimum Kabupaten, UMK sekarang sekitar Rp2 jutaan," sebutnya.

BACA JUGA:Mahasiswa UM Purworejo Diajak Kuatkan Karakter Lewat Pelatihan Soft Skill

Hingga saat ini, sambungnya, baru ada 3 jenis jabatan yang dapat direkrut melalui mekanisme outsourcing.

Namun, Fithri berharap ke depan perekrutan tenaga outsourcing tidak hanya untuk jabatan tenaga kebersihan, kemanan, dan pengemudi saja, melainkan juga untuk jabatan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres