Aditsyah Hasibuan Jadi Tersangka, AKBP Achirudin Hasibuan Kemungkinan Disanksi Demosi
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adjiono memimpin gelar perkara di hadapan awak media di Mapolda Sumut terkait kasus penganiyaan kepada Ken Admiral. -(foto : istimewa/tangkapan layar)-magelang ekspres
Dudung Adjiono mengatakan, meskipun AKBP Achirudin Hasibuan sudah ditahan, tetapi belum ditetapkan ssbagai tersangka. Penetapan tersangka ini baru bisa dilakukan setelah sidang kode etik dilakukan.
"Karena belum dilakukan sidang kode etik, kita masih melakukan penahanan sementara," tuturnya.
Sementara itu ancaman hukuman untuk AKBP Achirudin Hasibuan tidak sampai pada pemecatan. Dia menuturkan, sanksi yang diberikan kemungkinan adalah demosi atau penurunan pangkat.
BACA JUGA:Viral! Video Oknum Berseragam Plat AA Tendang Motor Ibu-ibu Bersama Anaknya
Sedangkan terkait penggunaan senjata laras panjang yang dimiliki AKBP Achirudin Hasibuan saat terjadinya penganiayaan berlangsung, Dudung juga tidak banyak menjawab. Pihaknya belum bisa memastikan apakah senjata yang digunakan itu replika atau senjata betulan.
Kombes Dudung Adjiono mengatakan AKBP Achiruddin Hasibuan diduga melanggar Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri yang berbunyi: "Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut". (mg5)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres