Statusnya Bureng, Guru Honorer Ngadu ke DPRD

Statusnya Bureng, Guru Honorer Ngadu ke DPRD

MENGADU - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal A. Jafar didampingi sejumlah anggotanya menemui puluhan guru honorer yang mengadu, Kamis (27/4). (Yeri Noveli/Radar Slawi)-Pemkab Tegal-Radar Slawi

SLAWI, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Imbas dari statusnya yang bureng alias ngambang, puluhan guru honorer negeri non passing grade mengadu nasibnya ke Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Kamis (27/4).

Saat mengadu, mereka ditemui langsung oleh Ketua Komisi IV, A Jafar bersama anggotanya.

"Kami datang ke sini untuk meminta agar kami diakomodir pengajuan jumlah formasi sesuai dengan data base yang dikumpulkan yakni sebanyak 737 kuota," kata Ketua Forum Guru Honorer Negeri Non Passing Grade Kabupaten Tegal, Diah Anggraini, di hadapan Pimpinan Komisi IV.

Diah menghendaki agar guru honorer sebanyak 737 orang itu bisa tercover dalam formasi PPPK di tahun 2023. Mereka merupakan guru honorer non passing grade yang mengabdi di SD dan SMP.

"Karena ternyata yang diajukan (oleh Pemkab Tegal) cuma 365 di tanggal 14 April 2023 dan sisanya belum tahu, statusnya masih ngambang. Itu saja untuk SD dan SMP dipotong 71 dari P1 yang kemarin belum tuntas," bebernya.

Padahal, berdasarkan Dana Alokasi Umum (DAU) Menpan RB tahun anggaran 2023, jumlah formasi PPPK tahun ini di Kabupaten Tegal tercatat sebanyak Rp 104,2 miliar.

"Jauh dari target, yang semula kami meminta 737 orang namun terealisasi hanya 365 orang dan dipotong dari P1 yang jumlahnya 71. Sisanya, 291 ini ternyata untuk dibuka formasi di tahun 2023," sambungnya.

Sementara, lanjut dia, rupanya Pemerintah Kabupaten Tegal melalui BKD sudah melakukan finalisasi di tanggal 14 April 2023. Masih ada sisa waktu 3 hari ini. Sehingga pihaknya meminta bantuan ke DPRD supaya dapat diusulkan ulang.

"Semoga Komisi IV bisa menyurati Bupati agar bisa merubah formasi kembali," harapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar mengungkapkan, data dari BKD bahwa Pemerintah Kabupaten Tegal untuk pengajuan formasi guru di tahun 2023 hanya 365 orang.

"Hal itu dengan alasan berdasarkan atas data yang pensiun di tahun 2023 yang jumlahnya 365 guru," ujarnya.

Meski begitu, Jafar mengaku akan tetap menyampaikan aspirasi ini kepada Bupati Tegal. Sehingga mereka bisa diakomodir menjadi PPPK.

"Kami akan memberikan masukan kepada mereka nantinya kita akan maju untuk menyurati Bupati. Namun, kita juga harus hitung berapa alokasi dan kemampuan keuangan daerah di tahun 2024," tukasnya. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar slawi