Psikolog Cantik Ini Ungkap Cara Pencegahan Pernikahan Dini
Psikolog lulusan Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta, Krisna Fani Pratiwi SPSi-FOTO : HENDRI SAPUTRA-MAGELANG EKSPRES
MAGELANG, MAGELANG EKSPRES.DISWAY.ID - Pernikahan dini menjadi salah satu permasalahan yang dianggap sepele di lingkungan masyarakat.
Di tahun 2021, Pengadilan Agama Kabupaten Magelang mencatat sebanyak 542 perkara pernikahan dini.
Hal itu diketahui ketika mereka pengajuan dispensasi nikah.
Dispensasi nikah merupakan permohonan anak di bawah umur agar bisa melangsungkan pernikahan, meskipun mereka belum berusia ideal.
Pengadilan Agama Kabupaten Magelang mengungkap, tingginya pengajuan dispensasi pernikahan ini. Alasannya cukup miris sebenarnya.
Rata-rata pemohon dispensasi nikah karena sudah hamil duluan atau married by accident (MBE).
Psikolog lulusan Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta, Krisna Fani Pratiwi SPSi mengatakan, fenomena tentang pernikahan dini ini besar dilatarbelakangi kurangnya pendidikan dan pengaruh lingkungan.
"Pendidikan bukan hanya pendidikan formal yang di sekolah tapi juga pendidikan karakter terhadap anak menjadi faktor penting. Ini yang diharapkan dapat mencegah pernikahan dini," ujar Krisna Fani Pratiwi, Senin, 1 Mei 2023.
BACA JUGA:Ini Penyebab Kasus Perceraian Tinggi di Kota Magelang
Ia menuturkan, pendidikan sejatinya bertujuan membuat manusia memiliki wawasan luas serta mampu berpikir dengan asas tanggung jawab.
"Dengan pendidikan dua arah ini, formal dan lingkungan, maka anak-anak akan mudah mengerti dengan keadaan serta konsekuensi apapun yang kita lakukan itu mengandung tanggung jawab," ujarnya.
Faktor lain yang dapat memengaruhi jumlah pernikahan dini, lanjut Krisna Fani, yakni faktor pergaulan.
"Banyak terjadi hamil diluar nikah, kemudian dipaksakan untuk menikah di usia yang belum ideal. Ini juga salah satu faktor fundamental," ungkapnya.
BACA JUGA:Ekonomi Sulit, Penyebab Tertinggi Perceraian di Kota Magelang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres