Belum Ada Caleg Mendaftar di KPU Kota Magelang Hingga H+3 Pembukaan Pendaftaran

Belum Ada Caleg Mendaftar di KPU Kota Magelang Hingga H+3 Pembukaan Pendaftaran

Kantor KPU Kota Magelang Jalan Diponegoro, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.-FOTO : LARASATI PUTRI/MAGELANG EKSPRES-

“Mantan narapidana pun dapat mendaftarkan diri menjadi bacaleg dengan peraturan telah dinyatakan bebas tanpa syarat minimal selama lima tahun sebelum pendaftaran dilakukan,” jabarnya.

Sukorini Saddewi Tyastuti juga menuturkan, setiap parpol dapat mengirimkan bacaleg sesuai dengan jumlah alokasi kursi yang telah ditetapkan sebelumnya yakni 8 kursi untuk Magelang Selatan, 10 kursi untuk Magelang Tengah, dan 7 kursi untuk Magelang Utara.

BACA JUGA:Catat Tanggalnya! Kompetisi Bulutangkis Internasional di GOR Djarum Magelang

“Masing-masing parpol maksimal dapat mengajukan bacaleg sesuai kursi yang ada dan hingga saat ini KPU Kota Magelang masih menunggu serta siap menerima parpol untuk mendaftarkan kandidat terbaiknya hingga 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB,” tandasnya. (ras)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres