Tempat Parkir Guci Krodit, Harus Ada Penataan

Tempat Parkir Guci Krodit, Harus Ada Penataan

SAMBUTAN - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal A. Jafar menyampaikan sambutan saat acara di Ruang Rapat Bupati Tegal, belum lama ini. (Yeri Noveli/Radar Slawi)-DPRD Kabupaten Tegal -Radar Slawi

SLAWI, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Tempat parkir kendaraan di kawasan Objek Wisata Guci, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal dinilai sangat krodit.

Karenanya, Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal menghendaki agar kantong parkir di kawasan tempat wisata tersebut ditata kembali.

Hal itu untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas di kawasan objek wisata tersebut. Seperti yang terjadi pada Minggu (7/5) lalu, sebuah bus masuk jurang dan menewaskan dua wisatawan serta 35 lainnya luka-luka. Komisi IV sangat prihatin atas peristiwa tersebut.

“Kami prihatin dan berbelasungkawa atas korban meninggal akibat kecelakaan bus di Guci. Bagi korban luka-luka semoga cepat pulih,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar, Senin (8/5).

Dia berujar, peristiwa laka lantas yang menghebohkan masyarakat Tegal itu terjadi di lokasi parkir yang sepertinya kurang representatif.

Sebenarnya, lokasi itu digunakan untuk akses jalan. Bukan untuk parkir. Terlebih, jalan itu juga curam dan rawan kecelakaan.

“Pengelola Guci telah menyediakan parkir yang representatif, tapi kenapa bus bisa parkir di lokasi itu. Harusnya tukang parkir mengarahkan ke lokasi parkir yang telah disediakan,” kata Jafar.

Menurut dia, lokasi parkir bus yang telah disediakan yakni di Pasar Guci dan lapangan di bawah obyek wisata air panas Guci, harusnya dijadikan parkir utama untuk kendaraan bus besar.

Sopir bus dan pengunjung juga dilarang memaksakan diri untuk dekat dengan wisata, jika medan dan tempat parkir kurang memadai.

“Sebaiknya jalan kaki saja ketika hendak menuju ke wisata, daripada bus didekatkan, tapi tidak aman,” ujar politisi PKB itu.

Melihat peristiwa bus yang masuk jurang, Jafar berharap setiap lokasi parkir dilengkapi dengan pembatas jurang. Pembatas itu juga untuk mengamankan pengunjung agar tidak masuk jurang.

Kelengkapan itu tidak hanya kewajiban Pemkab Tegal, tapi juga pengelola wisata yang juga menarik retribusi parkir. Diharapkan pula, pengelola parkir diberi pembinaan untuk mengatasi kemungkinan kecelakaan dan kebakaran kendaraan.

“Bagi sopir dan pengunjung harus cek kendaraan saat sebelum berangkat ke wisata, terutama ke Guci karena medannya ekstrim naik turun dan berkelok,” pesannya.

Lebih lanjut dikatakan, Pemkab Tegal melalui Dinas Perhubungan diminta untuk membuat rambu-rambu lalu lintas di lokasi yang dilarang untuk parkir kendaraan.

Pengelola Guci juga diminta untuk membuat larangan kendaraan dengan tonase besar masuk ke wisata-wisata yang medannya membahayakan.

“Harusnya ada lokasi parkir luas untuk menampung bus-bus besar agar tidak masuk ke lokasi wisata Guci, seperti halnya di Tuwel. Nantinya pengunjung bisa menggunakan bus wisata yang telah disediakan,” ujarnya.

Dia menyatakan, Pemkab Tegal tahun ini rencananya akan membebaskan lahan di sekitar Hotel Grand Dian Guci untuk memindahkan gerbang tiket masuk Guci.

Pemkab baru menyediakan anggaran Rp 1 miliar dari Rp 3 miliar yang direncanakan untuk membuat gerbang Guci lebih luas.

Nantinya, gerbang Guci akan dibuat beberapa pintu masuk agar tidak memicu kemacetan.

“Nanti jalan masuk dibuat datar, sehingga jika ada antrean masuk tidak membahayakan kendaraan,” pungkasnya. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar slawi