Bukan Pemilik Kos, Tapi Pengguna Tempat Kos yang Bakal Kena Pajak di Kota Magelang
Petugas Satpol PP Kota Magelang saat melakukan pemeriksaan salah satu tempat kos di wilayah setempat-FOTO : LARASATI PUTRI-MAGELANG EKSPRES
“Sekarang sudah di tahap pembahasan bersama DPRD Kota Magelang, dan direncanakan akan segera diperdakan pada tahun ini,” imbuhnya.
Untuk sistematika pembayaran pajak tempat kos nantinya akan dilakukan dengan cara self assessment.
Metode ini mewajibkan para pemilik untuk melaporkan pendapatanya secara mandiri.
Kendati demikian, pihak BPKAD Kota Magelang tetap melakukan pendataan dan kroscek untuk memastikan bahwa semua pemilik tempat kos patuh terhadap pembayaran pajak.
“Tempat kos sendiri sekarang memang menjamur, perkembanganya pun pesat jadi sangat potensial, tentunya dalam membantu penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkasnya. (ras)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres