Bukan Pemilik Kos, Tapi Pengguna Tempat Kos yang Bakal Kena Pajak di Kota Magelang

Bukan Pemilik Kos, Tapi Pengguna Tempat Kos yang Bakal Kena Pajak di Kota Magelang

Petugas Satpol PP Kota Magelang saat melakukan pemeriksaan salah satu tempat kos di wilayah setempat-FOTO : LARASATI PUTRI-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Guna menggenjot pendapatan daerah yang lebih optimal, Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) merumuskan peraturan terbaru tentang penarikan pajak rumah berkonsep perhotelan atau tempat kos.

Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Kota Magelang, Cuk Harry Purnomo mengatakan, ketentuan tersebut sudah dilakukan sejak Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan. 

BACA JUGA:Demi Turunkan Angka Kemiskinan, Tempat Kos di Kota Magelang Bakal Ditarik Pajak

“Kalau mengacu pada UU tersebut, pengguna jasa dikenai pajak sebesar 5 persen, ini berlaku untuk pengusaha tempat kos yang memiliki minimal 10 unit kamar,” terangnya, Kamis, 11 Mei 2023. 

Dia menjelaskan bahwa mekanisme penghitungan pajak dilakukan berdasarkan total omset usaha sewa tempat kos.

BACA JUGA:Lapas Magelang Deklarasikan Zero Peredaran HP, Pungli, dan Narkoba

“Yang perlu digarisbawahi yang membayar pajak adalah pengguna jasanya bukan pemilik tempat kos,” ujarnya.

Hal itu, karena objek pajak yang berbeda.

BACA JUGA:Tak Perlu Lama-lama, Perizinan di Kota Magelang Hanya 1 Hari Selesai

Sama halnya dengan pajak hiburan, lanjutnya, objek pajak yang ditarik yakni jasanya kepada konsumen.

“Jadi kalau kita sedang menggunakan jasa restotan atau hotel, maka kita sebagai konsumen lah yang membayarnya,” katanya.

Cuk Harry juga menuturkan bahwa perubahan peraturan tersebut merupakan upaya penyelarasan secara serentak dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

“Untuk proses perumusan, setiap daerah diberikan tenggat waktu hingga 4 Januari 2024, sehingga sedang kami susun dan persiapkan sebelum disosialisasikan,” tuturnya.

Dia menjelaskan, peraturan terbaru tersebut akan masuk ke dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) bukan lagi pajak perhotelan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres