Petani Tembakau di Temanggung Tolak Pasal 154 RUU Omnibus Law Kesehatan

Petani Tembakau di Temanggung Tolak Pasal 154 RUU Omnibus Law Kesehatan

TOPENG IRENG. Aksi demonstrasi petani tembakau dihibur dengan Tari Topeng Ireng di halaman DPRD Temanggung-Setyo wuwuh/temanggung ekspres-MAGELANG EKSPRES

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - DPRD Temanggung meminta kepada pemerintah dan DPR RI untuk mengkaji ulang terkait dengan pasal 154 di Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan.

Bahkan DPRD Temanggung bertekad akan mendukung petani tembakau Temanggung, untuk menolak pasal tersebut yang saat ini sedang dibahas di DPR RI.

Dukungan tersebut diberikan DPRD Temanggung saat ratusan petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Temanggung, yang menggelar aksi demonstrasi di halaman Gedung DPRD setempat, Kamis, 11 Mei 2023.

"DPRD tidak rela jika tembakau disamakan dengan zat adiktif, narkotika, narkoba. Oleh karena itu kami akan mendukung petani untuk menolak dan menghapus RUU tersebut," kata Ketua DPRD Temanggung Yunianto, usai menemui ratusan petani tembakau.

BACA JUGA:Pasca Idul Fitri, Harga Kepokmas di Temanggung Naik Signifikan

Ia mengatakan, pemerintah dan DPR RI perlu mengkaji ulang RUU tersebut, UU harus sesuai dengan filosofi dan secara empiris serta regulatif harus dikaji lebih lanjut.

"RUU ini disahkan untuk masyarakat, kami yang di Temanggung, Madura, Pantura dan daerah pertembakauan lainnya akan merasakan dampak dari RUU tersebut," katanya.

Oleh karena itu lanjutnya, pihaknya akan mendukung masyarakat dalam upaya menolak dan menghapus RUU tersebut. Dukungan akan dilakukan dengan berbagai cara di antaranya, akan langsung menyampaikan tuntutan dari APTI Temanggung kepada DPR RI sebagai masukan terkait pembahasan di pasal 154.

Tidak hanya itu, langkah lain yang akan dilakukan oleh DPRD Temanggung memohon pada Ketua DPR-RI Puan Maharani, Ketua dan anggota Komisi IX DPR RI untuk menghapus pasal 154 pada RUU yang dibahas, karena itu merugikan masyarakat Temanggung dan masyarakat pertembakauan di Indonesia.

Sementara itu Ketua APTI Temanggung Siyamin menuntut, agar DPRD Temanggung bisa menjadi jembatan penghubung antara masyarakat Temanggung dengan pemerintah serta DPR RI, sehingga tuntutan yang disampaikan oleh petani tembakau bisa benar-benar direalisasikan.

BACA JUGA:Pemohon SKCK di Polres Temanggung Meningkat, Capai Ratusan Perminggu

Sebab katanya, menyamakan tembakau dengan zat adiktif maka akan membuat tembakau sebagai tanaman ilegal demikian pula dengan mereka yang mengonsumsinya.

"Petani dirugikan demikian pula rakyat Temanggung karena sebagian besar hidup dari bertani dan pengolahan tembakau," katanya.

Menurutnya, jika tuntutan ini tidak lagi digubris oleh pemerintah, petani tembakau dari berbagai daerah di Indonesia akan menuju Jakarta untuk melakukan penolakan secara besar-besaran.

Siyamin menambahkan, pemerintah setempat harus membuat aturan perlindungan budidaya tembakau, karena selama ini sebagai komoditas unggulan yang mampu menyumbang pendapatan asli daerah maupun mendapat alokasi dana yang besar dari DBHCHT untuk pembangunan di Temanggung.

"Sektor pertembakauan ini menyumbang kurang lebih Rp200 triliun kepada pemerintah, ini sebenarnya lucu jika tembakau akan disamakan dengan zat aditif," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres