Banyak Asumsi, MK Akan Putuskan Pemilu 2024 Berlangsung Tertutup

Banyak Asumsi, MK Akan Putuskan Pemilu 2024 Berlangsung Tertutup

Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman (tengah) didampingi hakim konstitusi Arief Hidayat ( kanan) dan Saldi Isra (kiri) saat memimpin sidang sidang uji materiil UU No 17 Tahun 2017.-FOTO : TANGKAPAN LAYAR-ISTIMEWA

JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Mahkamah Konstitusi hingga kini belum memberi keputusan soal pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang akan memakai konsep tertutup atau terbuka.

Namun sejauh ini banyak yang berasumsi jika MK punya gelagat untuk menetapkan sistem pemilu secara tertutup.

Hal itu tersirat dari pernyataan Wakil Ketua MK, Saldi Isra dalam sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan sistem proporsional terbuka yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 15 Mei 2023 lalu.

Saldi menilai, sistem proporsional terbuka yang saat ini diterapkan, lebih banyak merugikan kader partai politik yang telah berjuang sejak lama.

BACA JUGA:Kombes Pol Sumardji Jadi Sasaran Pemukulan Official Thailand saat Insiden Selebrasi Gol

Suara pendukung mereka, seringkali dikalahkan oleh kader baru yang berasal dari kalangan artis atau public figure.

“Kader yang berdarah-darah di partai, ditinggalkan begitu saja. Kalau masuk, nomor tidak terpilih,” kata Saldi Isra.

Menurutnya, saat ini banyak parpol yang menggandeng artis untuk bergabung ke dalam partai. Tujuannya hanya satu, mendapatkan peroleh suara terbanyak.

Komentar Saldi itu menanggapi pernyataan saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang Titi Anggraini.

BACA JUGA:KPK Panggil PNS Kemenkes dan BPK terkait Korupsi Dana Tukin Kementrian ESDM

Dia mengusulkan agar semua kader parpol yang direkrut dilakukan tiga tahun sebelum Pemilu.

Namun hal ini langsung ditanggapi Saldi, karena menurutnya kenapa tidak sekalian saja perekrutan dilakukan lima tahun sebelum pemilu. Dengan begitu, dia menilai telah melewati masa pemilihan.

Sementara Ketua MK, Anwar Usman menampik anggapan pihaknya berusaha memperlambat putusan perkara sistem pemilu.

Dia menegaskan, cepat atau lambatnya persidangan perkara tergantung kepada saksi ahli yang dihadirkan pemohon maupun termohon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres