Pindah Partai, Gaji 2 Anggota DPRD Wonosobo Dihentikan, Berapa Sih Besarannya?

Pindah Partai, Gaji 2 Anggota DPRD Wonosobo Dihentikan, Berapa Sih Besarannya?

FOTO BERSAMA. Rizky Januar Pribadi (kiri) foto bersama ketua DPC PDI Perjuangan, Afif Nurhidayat saat pendaftaran bacaleg beberapa waktu lalu. -foto: agus supriyadi/wonosobo ekspres-MAGELANG EKSPRES

BACA JUGA:BAHAYA! Memasak dalam Kondisi Mengantuk Bisa Membakar Seisi Rumah

Menurutnya, surat pengunduran diri Doni Hermanto telah diterima sekwan dan juga diperkuat surat dari partai.

"Proses PAW tinggal nunggu waktu, sudah diangendakan," katanya.

Dijelaskan, bahwa pihaknya saat ini masih menunggu surat dari DPP Partai Hanura, yang intinya soal pemecatan. Setelah itu surat surat tersebut nanti akan dikirim dan dijadikan dasar pemberhentian pengajuan PAW ke provinsi.

"Jadi saat dikirim ke provinsi nanti, nama pengganti sudah ada, teknis penentuan nama pengganti itu ada dari KPU dan internal partai," ucapnya.

Sedangakan, surat pengunduran diri dari Rizky Januar Pribadi, pihaknya mengaku belum menerima surat pengunudran diri. Sehingga belum ada proses sama sekali.

"Untuk kiki belum ada proses, ketika bertemu dengan yang bersangkutan kita sudah ingatkan," katanya.

BACA JUGA:Disperpa Fasilitasi Masyarakat Belajar Mengolah Pangan Lokal

Berkaitan dengan hak kedua anggota DPRD tersebut, Kris menegaskan bahwa sesuai aturan, ketika sudah ada surat pengunduran diri, maka gaji dan tunjangan dihentikan.

"Gaji dan tunjangan dihentikan, kita sudah sodorkan aturan itu kepada mereka. Besaran gaji anggota sekitar Rp30 juta lebih," tandasnya.

Aturan penghentian gaji sekarang dan dulu berbeda. Sebelumnya gaji akan dihentikan setelah proses PAW selesai. Sedangkan saat ini dasarnya adalah surat pengunduran diri itu. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres