Komisi 3 DPRD Matangkan Materi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Komisi 3 DPRD Matangkan Materi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Foto: BAHAS RAPERDA. Pansus 47 DPRD membahas materi Raperda PDRD bersama Bapemperda dan OPD terkait di Gedung B DPRD Purworejo,-Eko Sutopo-MAGELANG EKSPRES

Agus Ari mengungkapkanm, dalam UU 28 Tahun 2009 disebutkan bahwa pajak terdiri atas 11  macam atau jenis. Namun, dalam UU 1 Tahun 2022, terjadi perubahan menjadi 7 jenis pajak. Sementara untuk retribusi, dalam di UU lama terdapat 32 macam, sedangkan saat ini menjadi hanya 18 jenis retribusi.

BACA JUGA:Bankeu Rp1 Miliar Lebih Digelontorkan ke 10 Parpol di Purworejo

“Potensi pajak dan retribusi di daerah memang berkurang dari segi sasarannya. Namun, daerah dituntut untuk bisa mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi yang lain untuk mendongkrak PAD agar keuangan daerah tidak terganggu, program-program tetap berjalan sesuai rencana pembangunan daerah,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa potensi terbesar PAD di Kabupaten Purworejo berasal dari sector perpajakan.  Dari 11 macam pajak, PAD yang disumbangkan pada tahun 2022 mencapai sekitar Rp101 miliar.

Jumlah itu melebihi target perolehan pajak tahun 2022, yakni sebesar Rp90 miliar.

“Untuk retribusi baru menyumbang sekitar Rp18 miliar dari target Rp34 miliar. Ke depan dengan adanya Perda PDRD ini harapanya kita bisa menggenjot sector retribusi ini,” tandasnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres