Tok…! Raperda RTRW Wonosobo Disepakati Bupati dan DPRD

Tok…! Raperda RTRW Wonosobo Disepakati Bupati dan DPRD

PARIPURNA. Rapat paripurna persetujuan Raperda RTRW hasil evaluasi gubernur antara DPRD dengan Bupati di aula utama gedung wakil rakyat. --

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID Menyusul hasil evaluasi gubernur, Bupati dan DPRD Wonosobo menyepakati Raperda RTRW menjadi Perda,. Hal tersebut terungkap dalam rapat paripurna yang digelar di aula wakil rakyat, Senin (12/6).

"DPRD Wonosobo telah menerima hasil evaluasi gubernur terkait raperda RTRW Wonosobo," ungkap Ketua DPRD Wonosobo, Eko Prasetyo HW.

Menurutnya, dari proses pengajuan hingga pembahasan, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) memakan waktu cukup panjang, sekitar satu tahun.

"Prosesnya cukup panjang, sekitar satu tahun pembahasan, karena rencana tata ruang wilayah harus menyesuaikan dengan rencana tingkat nasional dan juga provinsi," ucapnya.

BACA JUGA:Ada Dampak Kemajuan dari Pelaksanaan APBD 2022 di Wonosobo

Diakui bahwa sempat terjadi perbedaan substansi antara RTRW Wonosobo dengan provinsi. Sehingga proses evaluasi gubernur untuk menyelaraskan.

Sementara itu, Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat mengatakan dengan selesainya proses penyusunan, pembahasan dan persetujuan bersama, atas hasil Evaluasi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wonosobo Tahun 2023-2043, akan segera dimohonkan Nomor Register kepada Gubernur Jawa Tengah. Sehingga, dapat ditetapkan dan diundangkan, serta menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Saya yakin peraturan daerah yang telah kita setujui bersama ini, merupakan upaya maksimal kita untuk meningkatkan kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat, guna menunjang pelaksanaan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Wonosobo,” katanya.

BACA JUGA:Perbup KTR Antarkan Wonosobo Raih Paramesti dari Kemenkes

Pihaknya berberharap dukungan moril dan politis dari segenap anggota dewan, untuk dapat melaksanakan peraturan daerah ini secara maksimal.

Sedangkan anggota Fraksi Nasdem Hanura Agus Ahmad Muhammad mengatakan pemerintah harus segera menyampaikan ke publik perda tersebut. Sebab, sejak dalam proses pembahasan, sudah cukup rawan.

"Segera disampaikan ke masyarakat. Soal ini sedang tidak baik baik saja. Agar semua tahu, mana wilayah yang masuk zona kuning merah dan hijau,” katanya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres