Ketua KPU: Masih Ada Kemungkinan Bacaleg di Temanggung yang Tak Lolos Verifikasi
Ketua KPU Temanggung M Yusuf Hasyim.-Setyo wuwuh/temanggung ekspres-MAGELANG EKSPRES
TEMANGGUNG, MAGELANGESKSPRES.DISWAY.ID - Pada tahap verifikasi administrasi dan dokumen bakal calon legislatif (bacaleg), masih ada kemungkinan yang tidak lolos verifikasi, manakala bacaleg yang bersangkutan tidak melengkapi kekurangan persyaratan untuk pemilu 2024 mendatang.
"Kemungkinan tidak lolos masih ada, ini akan terjadi manakala bacaleg tidak melengkapi berkas dan dokumen untuk persyaratan hingga batas waktu yang ditentukan," terang Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Temanggung M Yusuf Hasyim, saat ditemui di kantornya, Selasa 13, Juni 2023.
Ia menjelaskan, pada tahapan verifikasi administrasi dan dokumen ini masih belum bisa terpenuhi, maka masih ada kesempatan untuk memenuhi persyaratan pada tahapan perbaikan data pada 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023 mendatang.
"Tahapan verifikasi akan ditutup pada tanggal 23 Juni 2023, kemudian akan ada tahapan perbaikan data. Kesempatan bacaleg untuk memenuhi dan melengkapi persyaratan masih terbuka sesuai dengan tahapan," jelasnya.
BACA JUGA:DKPPP Temanggung Perketat Pengawasan Hewan Kurban Jelang Idul Adha
Menurutnya, dari verifikasi administrasi dan dokumen yang sudah dilakukan, ada beberapa bacaleg yang belum memenuhi persyaratan, terutama untuk ijazah dari sejumlah persyaratan lainnya.
"Ada kurang dari lima bacaleg yang belum memenuhi persyaratan untuk ijazahnya, ada yang baru menyertakan surat keterangan lulus dan lainnya," jelasnya.
Untuk kekurangan persyaratan ijazah, pihaknya harus melakukan verifikasi ke lembaga pendidikan yang mengeluarkan surat keterangan lulus dan ijazah yang disertakan.
"Untuk mengetahui kebenaran apakah surat keterangan lulus itu benar-benar dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang bersangkutan," jelas Hasyim.
Menurutnya, pihaknya harus mendatangi beberapa lembaga pendidikan di Kabupaten Pati, Wonosobo, Temanggung dan Yogyakarta untuk verifikasi data dari bacaleg yang ada.
BACA JUGA:Merasakan Nikmatnya Berenang di Tengah Pemandangan Sumbing-Sindoro di Kolam Renang Tirto Wening
"Alasannya macam-macam, ada yang baru lulus S1, sehingga ijazahnya belum keluar, ada juga lulusan pondok pesantren dan lainnya," katanya.
Hasyim menambahkan, ada dua kategori yang digunakan untuk penilaian atau penelitian. Yang pertama, kebenaran dokumen persyaratan dan juga keabsahan dokumen persyaratan.
"Pada tahapan verifikasi atau penelitian dokumen administrasi itu, yang akan digunakan kategori penilaian itu apakah dokumennya sudah benar dan sah atau belum. Apabila ada dokumen yang belum benar dan sah, maka partai politik diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen tersebut pada tahapan perbaikan dokumen persyaratan," tuturnya. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres