Soal Kebijakan Tenaga Honorer dan P3K, Komisi I Konsultasi ke BKN

Soal Kebijakan Tenaga Honorer dan P3K, Komisi I Konsultasi ke BKN

KONSULTASI - Pimpinan Komisi I DPRD Kabupaten Tegal dan anggotanya melakukan konsultasi ke BKN RI, baru-baru ini. Foto: YERI NOVELI/RADAR SLAWI--

SLAWI, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Komisi I DPRD Kabupaten Tegal melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, baru-baru ini.

Mereka konsultasi soal tindak lanjut pendataan tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, KRT Sugono Adinagoro yang memimpin konsultasi itu mengatakan, permasalahan tenaga honorer di Kabupaten Tegal saat ini sangat pelik. Utamanya soal keadilan dan kesejahteraan. Dimana mereka sudah mengabdi hingga bertahun-tahun di instansi pemerintahan tapi kurang diperhatikan.

Menurut Sugono, isu soal penghapusan pegawai Non ASN atau tenaga honorer pada November 2023 membuat resah mereka. Namun, isu itu masih simpang siur.

"Kebijakan tentang tenaga Non ASN saya rasa ambigu," kata Sugono, saat ditemui di kantor DPRD Kabupaten Tegal, Selasa (13/6).

Disebutkan, kebijakan itu tertuang dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan pasal 99 Nomor 48  tahun 2018 tentang pegawai Non ASN / Non P3K dapat bekerja hingga 28 November 2023.

Keresahan para tenaga honorer tidak hanya itu. Menurut Sugono, passing grade juga terlalu tinggi. Sehingga banyak tenaga Non ASN yang tidak lolos menuju P3K. 

"Mereka merasa keberatan dengan nilai ambang batas untuk penerimaan P3K yang terlalu tinggi. Mereka akan kalah dengan yang masih muda. Padahal mereka sudah mengabdi lama," kata Sugono.

Diperoleh informasi dari Sugono, bahwa Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN BKN RI mengatakan, tindak lanjut pendataan tenaga honorer dan P3K di daerah mendasari kepada pemerintah daerah setempat. Hal ini sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah pusat dalam menata tenaga honorer yang ada di daerah. Sehingga akan muncul kebutuhan ASN.

Menurutnya, ada beberapa prinsip dalam menata tenaga honorer. Yaitu menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal. Selain itu, juga untuk menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga honorer saat ini. 

Selama ini mereka telah memberikan kontribusi yang sangat signifikan terhadap pemerintah. Sehingga harus diusahakan agar pendapatan tenaga Non ASN tidak menurun akibat penataan ini.

"Sesuai regulasi yang berlaku, tentu nanti kita susun formulanya seperti apa agar sesuai dengab regulasi," tandasnya. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: