Relokasi Pengusaha Ngesengan, HIR Jatmiko : Pemkot Ajarkan Warga Langgar Undang-Undang
Anggota Komisi C DPRD Kota Magelang HIR Jatmiko merespons keras pemindahan pengusaha Ngesengan ke Jalan Sutopo.-FOTO : LARASATI PUTRI/MAGELANG EKSPRES-
Selain melanggar aturan, ruko sementara di Jalan Sutopo juga sebenarnya tidak layak. Akibatnya pengusaha enggan ke sana. Bahkan ada yang rela menyewa ruko di tempat lain.
"Kalau sudah begitu, artinya anggaran yang dikeluarkan APBD itu sifatnya jadi sia-sia karena tidak terpakai," ungkapnya.
Seperti diberitakan, Pemkot Magelang mendirikan shelter sementara di Jalan Sutopo menyusul revitalisasi ruko Ngesengan, Jalan Tentara Pelajar.
Meski sudah dibuat dengan menelan anggaran ratusan juta, faktanya tidak semua pelaku usaha mau memanfaatkan shelter sementara itu.
Sejumlah pengusaha ruko beralasan, ruko shelter sementara di Jalan Sutopo kurang memenuhi syarat. Seperti ukuran lapak yang hanya 3x3 meter hingga fasilitas toilet yang cuma satu unit saja di sepanjang shelter. (wid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres