Relokasi Pengusaha Ngesengan, HIR Jatmiko : Pemkot Ajarkan Warga Langgar Undang-Undang

Relokasi Pengusaha Ngesengan, HIR Jatmiko : Pemkot Ajarkan Warga Langgar Undang-Undang

Anggota Komisi C DPRD Kota Magelang HIR Jatmiko merespons keras pemindahan pengusaha Ngesengan ke Jalan Sutopo.-FOTO : LARASATI PUTRI/MAGELANG EKSPRES-

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID Anggota Komisi C DPRD Kota Magelang, HIR Jatmiko merespons keras upaya Pemkot Magelang memindahkan pengusaha rumah toko (Ruko) Ngesengan menuju ke Jalan Sutopo depan Lapas IIA Magelang.

Menurutnya, kebijakan itu sama halnya dengan memberikan contoh buruk kepada masyarakat. Pemkot Magelang dituding mengajarkan warganya untuk kompak melanggar ketentuan undang-undang.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang itu menyayangkan keputusan Pemkot Magelang yang terlalu sembrono lantaran memaksa pengusaha Ngesengan masuk dalam zona larangan berjualan.

"Pemkot Magelang itu paham aturan tidak sih? Suruh baca Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan! Fokus di pasal 131-nya," ujar Jatmiko, Rabu 14 Juni 2023.

Dia menjelaskan pada Pasal 131 ayat (1) berbunyi "Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain".

Sementara, Pasal 132 ayat (1) berbunyi "Pejalan Kaki wajib: a. menggunakan bagian Jalan yang diperuntukkan bagi Pejalan Kaki atau Jalan yang paling tepi".

"Kalau itu ditutup dengan lapak untuk berjualan terus warga mau lewat mana? Suruh lewat jalan raya? Kan bahaya itu. Sebenarnya cukup disayangkan, eksekutif yang notabenenya orang-orang cerdas, justru bikin blunder seperti ini," tandasnya.

BACA JUGA:MEMPRIHATINKAN! Kondisi Terkini Pedagang Ngesengan Magelang

Terlebih lagi, di sana ada banyak fasilitas umum dan cukup ramai warga yang memanfaatkan trotoar untuk mobilitas. Beberapa fasilitas umum itu seperti Balai Kelurahan Cacaban, Lapas IIA Magelang, dan Rumah Sakit Lestari.


Shelter sementara tutup trotoar dan sebagian ruas Jalan Sutopo Kota Magelang--

"Kami di dewan berencana memanggil OPD terkait dalam rapat dengar pendapat (RDP), meminta klarifikasi dari eksekutif," jelasnya.

Ia meminta supaya tempat relokasi shelter tersebut dikaji-ulang karena tidak sepaham dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

"Masih banyak lahan yang tidak dimanfaatkan sekarang. Seperti eks-Magelang Teater daripada tidak difungsikan kan bisa untuk relokasi sementara, lebih baik untuk menampung mereka," ujarnya.

BACA JUGA:Shelter Sementara Jalan Sutopo Magelang Minim Fasilitas, Pedagang : Kita Pasrah Saja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres