Upaya Jahat Dua Sejoli di Temanggung Gugurkan Kandungan Ketahuan Polisi, Begini Nasibnya

Polres Temanggung melakukan gelar perkara kasus aborsi di Mapolres setempat, Kamis, 22 Juni 2023.-FOTO : SETYO WUWUH/MAGELANG EKSPRES-
Kemudian dari pengakuan kedua tersangka, Tenang kembali memesan obat lagi yang dosisnya lebih tinggi berjumlah 10 butir dengan harga Rp1.100.000. Tersangka minum obat tersebut sebanyak 3 butir, selang satu jam kemudian 3 butir dan satu jam kemudian 3 butir lagi, sedangkan yang satu butir dimasukkan ke dalam kemaluan.
"Tersangka merasa perutnya kram, mual sampai muntah-muntah dan kontraksi, tersangka sudah tidak tahan lagi dan menelpon Tenang untuk diantarkan ke bidan," jelasnya.
Karena yang dialami oleh tersangka cukup berat kemudian, bidan menyarankan ke rumah sakit. Namun saat menunggu antrean tersangka pergi ke kamar mandi dan melahirkan di tempat. Pada saat dilahirkan bayi sempat hidup, namun selang beberapa jam bayi meninggal dunia.
"Tersangka datang untuk periksa karena merasa sakit di bagian perut. Saat itu, disarankan untuk melakukan rawat inap. Akan tetapi, tersangka tidak mau rawat inap dan pulang ke rumah. Selang beberapa saat kemudian, tersangka datang lagi ke rumah sakit karena kesakitan," terangnya.
Dari kasus ini diamankan sejumlah barang bukti di antaranya 9 butir obat warna kuning merk "mefenamic acid", 4 butir obat warna kuning berbentuk bulat tanpa merk, 4 butir obat warna putih berbentuk bulat tanpa merk, 4 butir obat warna orange bentuk lonjong tanpa merk, 4 butir obat bentuk lonjong warna kuning tanpa merk dan sejumlah obat lainnya.
"Pelaku menggugurkan kandungannya dengan cara mengonsumsi obat,” ungkap AKP Ari Fajar.
Kedua pelaku diancam dengan pasal tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHPidana. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres