Upaya Jahat Dua Sejoli di Temanggung Gugurkan Kandungan Ketahuan Polisi, Begini Nasibnya

Upaya Jahat Dua Sejoli di Temanggung Gugurkan Kandungan Ketahuan Polisi, Begini Nasibnya

Polres Temanggung melakukan gelar perkara kasus aborsi di Mapolres setempat, Kamis, 22 Juni 2023.-FOTO : SETYO WUWUH/MAGELANG EKSPRES-

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Mau enaknya saja pasangan asal Kecamatan Tembarak ini. Mereka sepakat melakukan aborsi terhadap jabang bayi yang dikandung sang pacar berumur empat bulan.

Alasan yang disampaikan oleh dua sejoli ini pun tak masuk akal. Mereka mengaku belum siap untuk naik ke pelaminan, meskipun mereka sudah berhubungan selama bertahun-tahun dan berulang kali melakukan hubungan suami istri di kebun.

Bahkan mereka mengaku malu jika harus menikah dalam keadaan hamil. Atas dasar alasan-alasan ini mereka lantas sepakat untuk menggugurkan kandungannya dengan mengkonsumsi obat-obatan.

Pasangan dua sejoli ini adalah Nila Minatula (22) dan Tenang Karisma (25). Keduanya adalah warga Kecamatan Tembarak, mereka sudah menjalin cinta selama bertahun-tahun.

"Saya belum siap dan malu kalau harus nikah tapi istri saya sedang hamil, lalu saya putuskan untuk membeli obat aborsi, obatnya saya beli dengan harga satu juta lebih," ucap Tenang.

BACA JUGA:Waspada! Jajanan Anak Sekolah dan Makanan Berbahaya Muncul Lagi

Ia mengaku panik, ketika pacarnya yang tak lain adalah tetangga dekatnya sendiri mengaku sudah terlambat bulan selama satu bulan lebih, kemudian dirinya membeli test pack untuk mengetahui kondisi kandungan sang pacar.

Merasa masih kurang percaya, akhirnya mereka memeriksakan diri ke salah satu bidan terdekat, dan akhirnya kandungan dari sang pacar sudah berusia 4 bulan.

Hubungan gelap di antara mereka pun ternyata tidak diketahui oleh kedua orang tua, hingga akhirnya mereka sepakat untuk mengaborsi kandungan sang pacar.

"Sekarang orang tua saya sudah tahu, saya sangat menyesal," katanya.

Upaya untuk menghilangkan nyawa sang jabang bayi berhasil mereka lakukan, hanya saja perbuatan jahatnya langsung diketahui oleh petugas Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, sehingga saat ini keduanya harus merasakan dinginnya tembok ruang tahanan di Mapolres Temanggung.

"Keduanya saat ini sudah kami amankan, mereka sudah melakukan tindak kejahatan yang melanggar hukum," terang Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Ari Fajar, saat Gelar Perkara, Kamis, 22 Juni 2023.

BACA JUGA:Ungkap Klinik Aborsi, Temukan 2.638 Kasus

Ia menjelaskan, obat yang dibeli Tenang kemudian dikonsumsi oleh pacarnya, setelah beberapa waktu kemudian menunjukkan reaksi kram di bagian perut, namun tidak ada kontraksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres