Polisi Tangkap Pria Wonosobo Cabuli Anak di Bawah Umur Sejak Tahun 2021

Pelaku pencabulan anak perempuan di bawah umur diamankan polisi, Kamis 22 Juni 2023.-FOTO : MOHAMMAD MUKAROM/MAGELANG EKSPRES-
WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Pelaku pencabulan anak perempuan di bawah umur berhasil diseret Polres Wonosobo. Pelaku tersebut mengaku telah setubuhi korban sebanyak empat kali sejak tahun 2021.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni menceritakan, kronologi penangkapannya yaitu ketika keluarga korban melaporkan tindakan asusila tersebut kepada kepolisian setempat.
"TKP ini terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Kepil, Wonosobo," ungkapnya, Kamis 22 Juni 2023.
BACA JUGA:Miris! Lansia di Wonosobo Cabuli Penyandang Disabilitas, Pakai Iming-iming Uang Rp10 Ribu
AKP Kuseni mengungkapkan, laporan telah diterima kepolisian setelah aksi pencabulan dilakukan yang keempat kalinya pada April 2023.
"Menurut keterangan pelaku, 20 April lalu merupakan aksi persetubuhan yang keempat kali atau yang terakhir kalinya. Kemudian korban mengadukannya kepada keluarga, dan dilanjutkan ke kepolisian hingga kami tindak saat ini," katanya.
BACA JUGA:Upaya Jahat Dua Sejoli di Temanggung Gugurkan Kandungan Ketahuan Polisi, Begini Nasibnya
Kasat Reskrim menimbang, pelecehan seksual tersebut telah melanggar undang-undang yang mengatur terkait perlindungan terhadap anak. Ia terancam bui 15 tahun lamanya.
"Pasal yang kita terapkan pada kasus ini yaitu pasal 81 (2) juncto pasal 76B, atau pasal 82 (1) juncto pasal 76B UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelasnya.
BACA JUGA:Tekan Angka Kekerasan Anak, Andalkan Forkos
Pelaku pemerkosaan yang diketahui berinisial FR (18), kata Kasat Reskrim, gunakan cara pendekatan (PDKT) emosional sebagai modus operandi.
"Saya dekat dengan dia sejak tahun 2021 ketika dia masih SMP. Saya tidak memaksa, tapi sama-sama mau. Saya tidak mengiming-imingi apa-apa, cuma karena dekat saja," ucap FR. (mg7)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres