Operasi Patuh Candi 2023 Polres Magelang Kota: Pengendara yang Melanggar Hal Ini Bisa Ditilang Manual
HELM SNI. Kapolres Magelang Kota Yolanda Evalyn Sebayang memakaikan helm SNI kepada pengendara sepeda motor.-Istimewa-MAGELANG EKSPRES
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Satlantas Polres Magelang Kota mulai memberlakukan Operasi Patuh Candi 2023 yang mengedepankan pada tindakan preventif, preemtif, penegakan hukum menggunakan penilangan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau implementasi teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran.
Kasatlantas Polres Magelang Kota AKP Afiditya Arief Wibowo mengatakan, Operasi Patuh Candi 2022 digelar selama 14 hari, mulai 10-23 Juli 2023 ke depan di seluruh wilayah Polres Magelang Kota.
“Yang patut diperhatikan dalam penegakan hukum antara lain, bagi pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari satu orang, pengendara yang tidak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dan pengendara kendaraan yang tidak memakai sabuk pengaman,” katanya saat ditemui di Satlantas Polres Magelang Kota Selasa, 11 Juli 2023.
BACA JUGA:Mengenal Roasting Kopi untuk Memunculkan Cita Rasa Khas Kopi Nikmat
Selain itu, yang menjadi perhatian utama adalah pengemudi yang berkendara dalam pengaruh alkohol, berkendara melawan arus dan berkendara dengan kecepatan yang melebihi batas.
Ia menerangkan, penggunaan ETLE di wilayah Magelang terdapat beberapa jenis. Ada kamera yang bersifat stasioner.
“Dan pelaksanaan tilang elektronik ini dilakukan secara berpindah-pindah. Dari anggota personil Polres Magelang dapat mengambil gambar pengendara yang melanggar hukum,” ujar dia.
Ia memastikan, bagi pelanggar hukum akan diberikan surat konfirmasi bahwa pengemudi tersebut melanggar aturan lalu lintas.
BACA JUGA:Operasi Patuh Candi 2023, Polres Purworejo Kedepankan Upaya Preventif
Angka kecelakaan di Kota Magelang tahun 2023 hingga awal Juli tercatat ada 148 kasus. Angka yang cukup besar bagi wilayah Polres Kota Magelang yang terdiri dari 3 kecamatan di Kota Magelang dan 1 kecamatan di Kabupaten Magelang. Kejadian kecelakaan tersebut menyebabkan 1 korban MD dan sisanya luka ringan.
Kasatlantas AKP Afiditya Arief Wibowo, menyebutkan tren angka kecelakaan yang masih tinggi dipicu karena banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan seperti tidak memakai helm, menerobos lampu merah dan melawan arus.
"Secara otomatis dengan melanggar maka akan membahayakan diri sendiri dan orang lain," ujar Kasatlantas.
BACA JUGA:Isu Tenaga Harian Lepas di Kota Magelang Bakal Dipecat, Budi Prayitno : Jangan Sampai Terulang Lagi
Untuk angka pelanggaran sendiri berjumlah 3.508 kasus yang semuanya itu tilang secara ETLE. Pelaksanaan Ops Patuh Candi 2023 akan berlaku ETLE dan tilang manual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres