Komisi II Ngamuk, Banyak Pabrik Tak Berizin Berdiri di Kabupaten Tegal

Komisi II Ngamuk, Banyak Pabrik Tak Berizin Berdiri di Kabupaten Tegal

RAKOR - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Ade Krisna Mulyawan memimpin rakor soal perizinan pendirian pabrik, di ruang Komisi II setempat, Kamis (13/7). Foto: YERI NOVELI/RADAR SLAWI--

“Sebelum Perda RTRW diberlakukan, maka belum bisa mengajukan izin. Hingga kini, proses Perda tinggal menunggu penomoran di Pemprov Jateng,” ujarnya. 

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal, Tabah Topan Widodo mengaku tidak bisa berbuat banyak karena izin yang mengeluarkan Pemerintah Pusat.

Termasuk, penindakan hukum juga menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. “Kami hanya bisa mendampingi saat warga demo pabrik,” tukasnya. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: