RSUD dr Tjitrowardojo Purworejo dan Kejari Kembali Teken MoU

RSUD dr Tjitrowardojo Purworejo dan Kejari Kembali Teken MoU

Foto: SEPAKAT. RSUD dr Tjitrowardojo Kelas B dan Kejari Purworejo kembali menandatangani naskah kerja sama di bidang Datun,-EKO SUTOPO-Magelangekspres.com

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID- RSUD dr Tjitrowardojo Kelas B Purworejo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo kembali menandatangani naskah kerja sama di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Senin 17 Juli.

Dengan adanya kerja sama tersebut, RSUD dr Tjitrowardojo diharapkan dapat  menjalankan pelayanan dengan baik dan sesuai dengan aturan hukum yang ada.

Penandatanganan berlangsung di auditorium RSUD setempat dihadiri oleh Direktur RSUD dr Tjitrowardojo, dr Tolkha Amaruddin beserta jajaran Wakil Direktur dan staf, serta Kepala Kejari Purworejo, Eddy Sumarman beserta jajarannya bidang Datun.

BACA JUGA:SELAMAT! 268 Guru di Purworejo Diangkat Jadi Fungsional

Menurut Tolkha, penandatanganan naskah kerja sama kali ini merupakan komitmen bersama sebagaimana telah dituangkan dalam perjanjian kerja sama sebelumnya yang sudah berjalan dari tahun ke tahun.

“Untuk mengingatkan kembali, ruang lingkup kerja sama yang telah dibuat adalah meliputi pemberian bantuan hukum dalam penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negera, baik nonlitigasi maupun litigasi, serta pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang Datun di RSUD dr Tjitrowardojo Purworejo, sosialisasi produk-produk hukum dalam upaya peningkatan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran hukum," sebutnya pada sela-sela acara penandatanganan naskah kerja sama.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa kerja sama ini lebih spesifik untuk bidang Datun. Pihaknya berharap dengan adanya kerja sama ini, RSUD dr Tjitrowardojo bisa menjalankan pelayanan dengan baik dan sesuai dengan aturan hukum yang ada.

“Terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada kami untuk bisa sama-sama terus membina hubungan, menjalin kerjasama secara baik. Harapan kami dengan adanya kerja sama ini, maka betul-betul di rumah sakit ini akan berjalan good government".

BACA JUGA:KASIHAN! Nenek Sebatang Kara Ditemukan Tewas Tercebur Sumur di Purworejo

"Saya mengajak dan berharap, kiranya dengan ditandatangani naskah kerjasama ini akan menjadi tonggak jalinan kerjasama yang menciptakan sinergi, memperkuat kolaborasi, memperkuat keberhasilan tugas fungsi dan peran masing-masing," jelasnya.

Eddy Sumarman menerangkan, pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerja sama dalam bidang Datun merupakan langkah nyata dalam upaya meningkatkan fungsi dan peran kedua lembaga sebagai kontribusi dalam pembangunan nasional.

“Maksud dan tujuan PKS ini antara lain adalah menunjukkan bahwa kejaksaan sebagai aparat pemegak hukum tidak hanya berperan dalam melaksanakan tugasnya dalam hukum tertentu saja, tetapi juga dapat berperan dalam bidang hukum yang lain seperti bidang Datun, sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal kepada instansi pemerintah maupun masyarakat umum," terangnya.

Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada RSUD dr Tjitrowardojo karena telah melaksanakan kerja sama dengan Kejari Purworejo. Apalagi, kerja sama ini sudah berlangsung cukup lama.

BACA JUGA:Pedagang Pasar Purworejo Diajak Peduli Lingkungan dengan Bersih-bersih Sampah

Menurut Eddy, jalinan kerja sama ini sangat penting mengingat potensi konflik sengketa di bidang Datun di rumah sakit cukup besar, sehingga dengan kerja sama ini rumah sakit akan mendapatkan manfaat, seperti bantuan hukum, hingga pertimbangan hukum.

"Akan banyak ditemukan konflik atau sengketa dalam bidang Datun, RSUD Tjitrowardojo mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh lapisan masyarakat, kehadiran Kejaksaan khususnya di bidang Datun dapat membantu dan mendukung untuk menyukseskan kegiatan yang dilaksanakan RSUD, dalam memberikan pelayanan dalam bidang kesehatan tentu saja sering terjadi adanya konflik yang mungkin terjadi ada gugatan pasien atas kelalaian pelayanan kesehatan, mungkin pasien merasa tidak puas, bisa juga kerja sama dalam memberikan tata kelola manajemen rumah sakit, baik kajian atau pertimbangan hukum dalam pelaksanaan di bidang kesehatan," tandasnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres