SIM Berlaku Seumur Hidup, Kepolisian Bakal Rugi Rp650 Miliar

SIM Berlaku Seumur Hidup, Kepolisian Bakal Rugi Rp650 Miliar

Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperpanjang selama 5 tahun. --

JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperpanjang selama 5 tahun. SIM hanya akan berlaku selama 5 tahun, meski ada beberapa usulan agar SIM berlaku seumur hidup.

Akan tetapi, penerapan SIM Berlaku seumur hidup tampaknya bakal sulit dilakukan. Sebabnya, pendapatan kepolisian bisa hilang Rp650 miliar jika SIM Berlaku seumur hidup.

Terang saja, kebijakan itu agaknya sulit untuk disetujui.

Lantas dari mana saja, uang Rp650 miliar itu? Simak artikel di bawah ini!

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Jamin Dua Pemain Timnas Wanita yang Cidera Saat Kompetisi AFF 2023

Sesuai aturan yang berlaku saat ini, SIM wajib diperpanjang per 5 tahun sekali. Alasan utama yang diungkap polisi mengapa tak bisa berlaku seumur hidup karena seorang pemilik SIM harus melakukan tes kesehatan untuk memastikan kompetensi cara mengemudinya tetap baik.

Meski baru-baru ini muncul usulan agar polisi menghapus aturan perpanjangan SIM dan menjadikan SIM berlaku seumur hidup seperti halnya Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Usulan ini dilontarkan Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman. Menurut Benny, jika SIM terus diperpanjang selama 5 tahun sekali, masyarakat turut dibebankan untuk pemutakhiran masa berlaku.

BACA JUGA:337 Juta Data Penduduk Indonesia Diduga Bocor Dijual Jaringan Hacker Online

Usulan dari Benny juga didukung oleh anggota Komisi II DPR lainnya, Sarifuddin Sudding.

Sarifuddin menyebut bila kegiatan perpanjangan SIM hanyalah bagian dari kepentingan vendor yang biayanya dibebankan ke masyarakat.

Lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) turut memberikan respons bila wancana SIM berlaku seumur hidup. Kemenkeu memperkirakan, Polri akan kehilangan Rp650 miliar per tahun.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari SIM, mengacu Kemenkeu, jumlahnya menyentuh Rp1,2 triliun pada 2022 lalu. Sementara 60 persennya atau sekitar Rp650 miliar berasal dari perpanjangan SIM.

"Kalau dari data 2022, itu (PNBP dari perpanjangan SIM) bisa hilang sekitar 60 persen, atau sekitar Rp650 miliar dalam setahun," jelas Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu, Wawan Sunarjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: