Bupati Temanggung Larang Pelajar Tanpa SIM Bawa Kendaraan, Disdik Segera Terapkan SE
MENUNGGU. Sejumlah siswa SMP di Temanggung menunggu angkot saat pulang sekolah-SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES
TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.ID – Pemerintah Kabupaten Temanggung resmi melarang pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 330/028 Tahun 2025, yang langsung disosialisasikan ke sekolah dan orang tua.
“Surat edaran ini langsung dilaksanakan, begitu diterbitkan langsung kita sosialisasikan ke sekolah dan orang tua wali,” kata Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Temanggung, Agus Sujarwo, Selasa (24/9/2025).
BACA JUGA:Harapan Pelajar Temanggung Pada Bupati Agus, Rangkul Anak Muda hingga Majukan Perpusda
Agus menjelaskan, dasar hukum aturan ini merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan SIM.
Menurutnya, banyak pelajar di bawah umur masih ditemukan mengendarai motor ke sekolah, padahal secara aturan belum memenuhi syarat.
“Secara emosional mereka juga belum stabil, sehingga sering terjadi kecelakaan, mulai dari tabrakan ringan hingga yang fatal,” ujarnya.
Ia menegaskan, larangan ini hanya berlaku bagi siswa yang belum memiliki SIM.
Bagi pelajar SMA atau SMK yang sudah cukup umur dan telah mengantongi SIM, aturan ini tidak berlaku.
SE tersebut sudah disampaikan ke seluruh satuan pendidikan, mulai dari SD, MI, SMP, hingga SMA/SMK.
Kepala sekolah dan guru diminta ikut mengawasi pelaksanaannya.
BACA JUGA:Bupati Temanggung Ajak Sekolah Prioritaskan Wisata Lokal untuk Study Tour Pelajar
Bahkan, sebagian sekolah sudah memiliki aturan internal yang melarang siswanya membawa motor ke sekolah dengan sanksi tertentu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: temanggung ekspres