Sungguh Bejat, Seorang Ayah di Temanggung Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri Selama 4 Tahun

Sungguh Bejat, Seorang Ayah di Temanggung Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri Selama 4 Tahun

TERSANGKA. Gelar perkara kasus pencabulan di Mapolres Temanggung dengan menunjukkan tersangka.-Setyo wuwuh/temanggung ekspres-MAGELANG EKSPRES

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Kasus pencabulan kembali diungkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Temanggung. Kali ini seorang bapak tega menyetubuhi anak kandungnya hingga empat tahun lamanya.

Sebut saja Cemplok (13), sejak kelas tiga sekolah dasar (SD) sudah menjadi korban kebejatan bapak kandungnya. Tanpa belas kasihan K (56) warga Kabupaten Temanggung tega melakukan hubungan layaknya suami istri kepada Cemplok.

Perbuatan tidak senonoh ini dilakukan K kepada Cemplok saat siang hari, di mana rumah K selalu dalam keadaan kosong, sehingga K dengan leluasa melampiaskan nafsu birahinya kepada anak kandungnya sendiri.

BACA JUGA:Umbul Jumprit Tetap Penuhi Kebutuhan Air Bersih bagi Masyarakat Temanggung, Meski Kemarau Sekalipun

"Biasanya memang saya lakukan pada saat siang hari, rumah kosong sama sekali tidak ada orang," terang tersangka K saat gelar perkara, Kamis, 20 Juli 2023.

Ia mengaku, meskipun selama ini hubungannya dengan istri baik-baik saja, namun dirinya lebih tergoda saat melihat anak perempuannya yang masih di bawah umur. Apalagi saat kondisi rumah dalam keadaan kosong.

Menurutnya, saat melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak kandungnya, dirinya tidak pernah memaksa, apalagi mengancam atau memberikan iming-iming kepada anak kandungnya.

"Tidak saya paksa, saya lupa awalnya bagaimana," ungkapnya.

Perbuatan bejat tersangka ini akhirnya diketahui oleh masyarakat sekitar, sehingga salah satu warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Temanggung.

BACA JUGA:Pemkab Temanggung Ajukan Tiga Raperda di Sidang Paripurna

"Kami menerima laporan dari masyarakat, sudah terjadi persetubuhan kepada anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Slamet saat gelar perkara.

Dari laporan yang ada lanjut Kasatreskrim, kejadian bermula saat korban duduk di kelas 3 SD. Korban dicabuli oleh tersangka yang merupakan ayah kandung korban. Kejadian tersebut berlanjut saat korban duduk di kelas 4 SD.

"Tersangka menyetubuhi korban untuk pertama kali kemudian dilakukan berulang kali hingga kejadian terakhir tersangka menyetubuhi anak kandungnya sendiri pada pertengahan tahun 2022 saat korban kelas VII SMP," terangnya.

BACA JUGA:Mengintip Uniknya Tradisi Suran Manten Lurah Traji di Temanggung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres