DPRD Temanggung: Peningkatan PAD, Berimbas pada Peningkatan Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat
PARIPURNA. Sidang Paripurna pengesahan Raperda pajak daerah dan retribusi daerah diikuti oleh Anggota DPRD, Legislatif dan perwakilan masyarakat. -Setyo wuwuh/temanggung ekspres-MAGELANG EKSPRES
TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Pasca ditetapkannya Rancangan Peratuan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Sidang Paripuna, Selasa, 1 Agustus 2023, kalangan DPRD Temanggung berharap ada peningkatan pelayanan dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Temanggung Dwi Sulistyowati mengatakan, Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kinerja dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Fraksi PDI Perjuangan berharap, peningkatan pendapatan ini bukan hanya untuk memenuhi target, namun juga digunakan untuk melayani masyarakat melalui program-program pembangunan guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA:Air Terjun Curug Titang Temanggung Surga Tersembunyi yang Mirip dengan Colombia
"Kami berharap pemerintah daerah menggali dengan sungguh-sungguh apa yang menjadi harapan dan kebutuhan masyarakat, sehingga dapat benar-benar berdampak nyata untuk kesejahteraan masyarakat,"pintanya.
Dikatakan, untuk mendukung hal tersebut, diperlukan adanya koordinasi dan komitmen dari semua perangkat daerah terkait, untuk mengelola pendapatan sehingga semua potensi pajak dan retribusi daerah dapat tergali optimal.
Dijelaskan, dengan ditetapkannya besaran nominal pajak restoran 5% ini, seharusnya sebagai acuan perangkat daerah terkait untuk penarikan retribusi kepada wajib pajak.
Senada juga disampaikan oleh Bejo Tursiam, Sekretaris Fraksi PAN Berkeadilan. Menurutnya, maksimalisasi capaian target pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah akan terwujud apabila tata cara dan tata kelolanya direncanakan dengan baik.
BACA JUGA:Fraksi di DPRD Meminta Pemkab Temanggung Lebih Optimal dalam Hal Pajak dan Retribusi Daerah
Mengingat bahwa macam potensi jenis objek beragam dibutuhkan kebijakan yang mengacu pada asas dan prinsip pemerataan, keadilan dan demokratis, dalam penyediaan fasilitas dan sarana prasarana serta penentuan beban besaran tarif yang dikenakan oleh wajib pajak maupun retribusi agar dipahami dan disadari oleh semua pihak.
"Fraksi PAN Berkeadilan dengan hormat memohon kepada bupati Temanggung, setelah disahkannya peraturan daerah ini untuk segera menerbitkan perbup terkait, agar menjadi pedoman untuk pelaksanaanya, sehingga pendapatan daerah akan signifikan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat," pintanya.
Bupati Temanggung M Al Khadziq mengatakan, setelah disahkan dalam paripurna, perda ini akan disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres