Gara-gara Jalur Lintasan Dipermudah, Pemohon SIM di Purworejo Naik Signifikan
ANTUSIAS. Sejumlah pengendara antusias mengurus SIM di Kantor Satlantas Polres Purworejo pasca penerapan kemudahan-EKO SUTOPO-MAGELANG EKSPRES
"Syaratnya sudah lebih mudah, kalau seluruh materi lulus dan jaringan internet lancar dalam waktu 1 setengah jam kartu bisa dicetak," tandasnya.
Terkait biaya penerbitan, Puji menyebut untuk SIM C maupun C-I dan C-II pada SIM baru dikenakan tarif Rp100 ribu dan biaya perpanjangan masa berlaku hanya Rp75 ribu. SIM A, B-I dan B-II untuk SIM baru Rp 120 ribu dan perpanjangan Rp80 ribu.
Adapun SIM Internasional untuk kartu baru dikenakan tarif Rp250 ribu dan perpanjangan Rp225 ribu. Khusus untuk penyandang disabilitas yakni SIM D dan D-I untuk kartu baru dikenakan tarif Rp50 ribu dan Rp25 ribu untuk perpanjangan. (top)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres