Inspektorat Kabupaten Temanggung Ingatkan, Serah Terima Aset Saat Pergantian Kepala Desa
Kepala Inspektorat Kabupaten Temanggung Eko Suprapto-Setyo wuwuh/temanggung ekspres-MAGELANG EKSPRES
TEMANGGUNG,MAGELANG EKSPRES - Pemerintah Kabupaten TEMANGGUNG melalui inspektorat pemerintah setempat, melakukan pengawasan terhadap penggunaan dan pengelolaan aset desa. Langkah ini dilakukan untuk mencegah risiko korupsi dan kecurangan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Temanggung Eko Suprapto menjelaskan, langkah-langkah untuk mencegah terjadinya korupsi dan kecurangan dalam penggunaan dan pengelolaan aset desa sudah dilakukan dengan berbagai langkah, salah satunya yakni dengan sosialisasi anti korupsi.
"Sosialisasi sudah kami lakukan, bahkan sosialisasi ini kami lakukan secara berkelanjutan. Harapan kami peserta yang mengikuti sosialisasi ini bisa menularkan informasi dan ilmunya saat sampai di desa masing-masing," katanya, Senin, 21 Agustus 2023.
BACA JUGA:KPU Temanggung: Parpol Bisa Tambal Sulam Caleg, Tapi Tidak untuk Menambah
Ia menjelaskan, dalam sosialisasi disampaikan, bahaya korupsi dan kecurangan, bentuk korupsi dan risiko yang akan diterima saat melakukan kecurangan dan korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran di desa.
Menurutnya, kerawanan terjadinya kecurangan dan korupsi dalam penggunaan dan pengelolaan anggaran di desa memang ada. Namun jika perangkat desa dan pejabat desa yang berhak mengelola anggaran tersebut mengetahui risikonya maka akan berpikir dua kali untuk melakukan kecurangan.
"Manfaatnya sangat banyak, tidak sedikit perangkat dan kepala desa yang kadang masih bingung menggunakan dan mengelola anggaran yang ada di desa," jelasnya.
Oleh karena itu lanjutnya, pihaknya membuka lebar bagi perangkat dan kepala desa untuk konsultasi dalam penggunaan dan pengelolaan anggaran di desa, sehingga dalam pelaksanaanya bisa sesuai dengan aturan yang ada.
BACA JUGA:Bupati Temanggung Lantik 85 Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas
Menurutnya, pengelolaan aset desa yang tepat sasaran, tepat jumlah, tepat guna, tepat waktu dan tepat administrasi ini merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik.
Sehingga lanjut Eko, ke depan mendukung pembangunan dan kesejahteraan desa dengan pengelolaan anggaran yang benar, maka tujuan untuk mensejahterakan masyarakat desa akan terwujud.
Dijelaskan, salah satu pendapatan desa yakni prinsip pemanfaatan aset bisa disewakan. Langkah ini yang step by step sedang dilakukan koordinasi dengan pengelolaan agar tidak ada aset yang liar. Artinya liar dimanfaatkan masyarakat tanpa ada perjanjian sewa.
"Langkah seperti ini juga harus dilakukan, masyarakat juga menjadi tahu dan paham akan aset milik pemerintah," ujarnya.
BACA JUGA:KPU Temanggung Sosialisasikan Pemilu pada Penyandang Disabilitas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres