40 Warga Sub Inti Kota Magelang Bernapas Lega, Terima Surat Kepemilikan Lahan dan Bangunan dari Pemkot

40 Warga Sub Inti Kota Magelang Bernapas Lega, Terima Surat Kepemilikan Lahan dan Bangunan dari Pemkot

PENYERAHAN. Walikota Magelang, dr Muchammad Nur Aziz menyerahkan surat kepemilikan lahan dan bangunan kepada masyarakat Perumahan Sub Inti Kelurahan Magersari, Magelang Selatan, Kamis, 7 September 2023.-Heni Agusningtiyas-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES - Rasa syukur diungkapkan warga Perumahan Sub Inti RT 01/RW 06 Kelurahan Magersari, MAGELANG Selatan saat menerima kepemilikan lahan dan bangunan dari Pemerintah Kota MAGELANG.

Turmudi (55) salah satunya mengaku senang jika akhirnya rumah yang ditempatinya sah menjadi miliknya setelah 28 tahun lalu membeli dari Pemerintah Kota Magelang dengan sistem sewa beli.

"Belinya waktu itu tahun 1995 dengan harga Rp500 per bulan selama 15 tahun, namun karena belum semuanya lunas dan ganti pemerintahan jadi prosesnya lama," katanya, Jumat, 8 September 2023 saat ditemui di rumahnya.

BACA JUGA:Median Jalan di Gulon Magelang, Merugikan Perekonomian Masyarakat

Rasa syukur diungkapkan pula oleh Wawan Zahono. Ia mengaku plong dapat memiliki surat kepemilikan lahan dan bagunan dari pemerintah.

"Alhamdulillah bersyukur sudah terima surat, plong rasanya. Berterima kasih kepada pemerintahan sekarang," tuturnya.

Meski sudah terima surat kepemilikan lahan dan bagunan dari Pemerintah Kota Magelang, warga tetap harus mengurus sertifikat dengan biaya sendiri. Warga Sub Inti mengaku tidak masalah harus mengeluarkan sendiri untuk keperluan pengurusan sertifikat tanah.

"Tidak masalah harus mengurus sertifikat sendiri asal biayanya terjangkau oleh kami," ucapnya.

BACA JUGA:415 Atlet Meriahkan Samapta Aquatic Fun Swimming 2023

Kepala Kantor Pertanahan Kota Magelang, Nuhun Nugraha menjelaskan jika pihaknya akan mempermudah pengurusan sertifikat tanah warga Perumahan Sub Inti.

"Kami akan bantu, kolektif pun bisa. Untuk biaya kisaran Rp600.000 dengan jangka waktu 2-3 bulan. Asal masyarakat secepatnya mendaftar ke kami, jika tidak bisa jadi ada biaya tambahan jika ada proses turun waris juga," jelasnya.

Nuhun pun menjamin jika pembiayaan Rp600.000 adalah legal dan semuanya masuk ke kas negara.

"Semua pembiayaan masuk ke kas negara semua, tidak kemana-mana," tegasnya.

Sementara, Walikota Magelang dr Muchammad Nur Aziz berpesan, dengan adanya surat ini sudah membuktikan sah untuk kepemilikan lahan dan bangunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres