Motor Listrik Mulai Diperbolehkan Mengaspal di Jalan Raya, Tapi...

Motor Listrik Mulai Diperbolehkan Mengaspal di Jalan Raya, Tapi...

Motor listrik apakah boleh di kendarai di jalan raya? Begini penjelasan dan peraturan yang wajib ditaati bagi para penggunanya.-Instagram-@vespaindonesia

MAGELANG EKSPRES -- Motor listrik apakah boleh di kendarai di jalan raya? Begini penjelasan dan peraturan yang wajib ditaati bagi para penggunanya.

Pemilik motor listrik kini secara legal sudah bisa mengendarai motornya di jalan raya baik jalan utama maupun jalan protokol berkat adanya peraturan pemerintah yang mengatur mengenai penggunaan motor listrik. 

Kebijakan ini merupakan langkah yang diambil oleh pemerintah untuk mendukung perkembangan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia menggantikan kendaraan berbahan bakar BBM.

Motor listrik diminati banyak orang sebab dinilai memiliki sejumlah kelebihan dibandingkan dengan motor yang berbahan bakar BBM. 

Kelebihan motor listrik

BACA JUGA:Sering Dianggap Sulit, Beginilah 5 Cara Mudah Mengendarai Motor Kopling

Sebagian masyarakat menilai motor listrik biaya operasionalnya lebih murah, ramah lingkungan, dan lebih aman bagi keselamatan pengendara maupun penumpang.

Sebelum ini, penggunaan motor listrik masih terbatas di beberapa tempat tertentu seperti perumahan, bandara, pusat perbelanjaan dan area terbuka bukan jalan raya lainnya.

Hadirnya kebijakan pemerintah dengan mengeluarkan peraturan pemerintah tentang motor listrik menjadi payung hukum yang akan mengatur sejumlah ketentuan dalam beroperasi di jalan umum sebagai salah satu moda transportasi darat.

BACA JUGA:Kenali Jenis Busi Sepeda Motor dan Cara Memasangnya, Jangan Salah Beli!

Peraturan pemerintah mengenai penggunaan motor listrik

Berikut ini peraturan terkait penggunaan motor listrik diambil dari berbagai sumber:

Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019

Regulasi ini mengenai kendaraan bermotor yang termasuk dalam kategori barang mewah dan dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: