Pengobatan dengan Ruqyah yang Dicontohkan Rasulullah, Sumbernya Al Qur’an dan Doa serta Dzikir Rasulullah

Pengobatan dengan Ruqyah yang Dicontohkan Rasulullah, Sumbernya Al Qur’an dan Doa serta Dzikir Rasulullah

Pengobatan dengan Ruqyah yang Dicontohkan Rasulullah, Sumbernya Al Qur’an dan Doa serta Dzikir Rasulullah --

MAGELANG EKSPRES - Pengobatan dengan cara Ruqyah berharap mendapatkan kesembuhan dari Allah Subhanahu wa ta’ala sedang marak di kalangan umat Islam saat ini. Apalagi Pengobatan cara Ruqyah sudah dicontohkan oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam di zaman beliau.

Namun lebih baik kita membekali diri kita dengan ilmu tentang Ruqyah agar tidak salah jalan dan terjebak dengan kesesatan. Kalau kita akan memilih pengobatan cara Ruqyah maka harus yang diatur oleh syariat dan dicontohkan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam.

Menurut Ustadz Muhammad Wasitho, Ruqyah dalam bahasa Arab artinya adalah mengangkat dan meninggikan, sedangkan secara syar'i Ruqyah adalah bacaan dan tiupan yang dilakukan dengan niat untuk mendapatkan kesembuhan dari penyakit dan kesehatan, baik bacaan tersebut bersumber dari Al-Qur'anul Karim atau doa-doa dan dzikir-dzikir yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam secara Shahih.

BACA JUGA:15 Bacaan Ruqyah Ini Bisa Membakar Santet dan Sihir, Berani Coba?

“Jadi definisi Ruqyah secara syar'i adalah bacaan dan tiupan dengan tujuan untuk mendapatkan kesembuhan dari penyakit dan kesehatan baik bacaan tersebut bersumber dari Al-Qur'anul Karim, doa-doa dan dzikir-dzikir dari Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam yang diriwayatkan dengan Shahih,” jelasnya dalam kajian Madeenah (Madrasah Diniyyah).

Disebutkan, Syaikh Shalih bin  Al-Fauzan bin Al-Fauzan hafidzahullahu ta'ala dalam Kitab At-Tauhid menjelaskan definisi Ruqyah bahwa Ruqyah adalah jampi-jampi yang dirapalkan untuk menyembuhkan demam, kejang-kejang dan penyakit lainnya.

Hukum Ruqyah

Lebih jauh Ustadz Wasitho menyebutkan bahwa para ulama Ahlus Sunnah wal Jama'ah menjelaskan bahwasanya Ruqyah hukumnya adalah diperbolehkan. Jadi Ruqyah itu hukum asalnya adalah boleh.
Hal ini berdasarkan dalil-dalil syar'i di dalam hadits-hadits yang shahih di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan dari Auf bin Malik radhiyallahu 'anhu (seorang sahabat Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam ).
Kata Auf bin Malik radhiyallahu 'anhu ia berkata, "Dahulu di masa Jahiliyyah kami melakukan Ruqyah atau jampi-jampi maka kami bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat baginda terhadap Ruqyah tersebut, terhadap jampi-jampi yang kami lakukan tersebut?"

Maka Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda, "Perlihatkanlah kepadaku Ruqyah kalian, bacakan kepadaku jampi-jampi kalian! Tidak mengapa melakukan Ruqyah atau jampi-jampi selama jampi-jampi tersebut tidak mengandung unsur kesyirikan." Hadits shahih diriwayatkan oleh Imam Muslim).

BACA JUGA:Bacaan Ruqyah yang Bisa Menghilangkan Santet atau Sihir Secara Mandiri

Dalil kedua yang menunjukkan bahwa Ruqyah hukumnya boleh, kata Ustadz Wasitho adalah hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ta'āla 'anhu, dia berkata,"Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam telah memberikan rukhshah (keringanan) hukum dalam masalah Ruqyah disebabkan penyakit 'ain pengaruh mata yang jahat atau dengki atau karena racun atau sengatan binatang buas atau binatang yang berbisa والنملة dan karena luka atau terluka.” (Hadits shahih riwayat Muslim).

Hadits ini menunjukkan dengan jelas dan gamblang bahwasanya melakukan Ruqyah membaca mantra-mantra atau jampi-jampi karena terkena penyakit 'ain (pengaruh mata yang jahat) atau karena tergigit oleh binatang yang berbisa seperti ular atau yang lainnya, kalajengking dan yang semisalnya atau karena terluka. Maka hal ini diperbolehkan oleh Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam.

Sedang dalil berikutnya yang menunjukkan bahwa Ruqyah hukum asalnya adalah mubah atau boleh, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda,"Barangsiapa yang mampu untuk memberikan manfaat kepada saudaranya maka hendaknya ia melakukannya." (Hadits shahih riwayat Muslim).

BACA JUGA:Ruqyah Massal di Kota Magelang, Banyak Peserta Muntah dan Kesurupan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: