Oknum Kades Penyebar Video Mantan Istri di Magelang Terancam Dicopot

Oknum Kades Penyebar Video Mantan Istri di Magelang Terancam Dicopot

Oknum Kades Penyebar Video Mantan Istri di Magelang Terancam Dicopot-TANGKAPAN LAYAR-ISTIMEWA

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES — Kepala Desa terdakwa dalam kasus penyebaran video tak senonoh mantan istrinya, akhirnya dijatuhi vonis pidana selama 1 tahun lebih 10 bulan atau 22 bulan oleh Pengadilan Negeri Kota Mungkid. Tidak hanya itu, oknum Kades ini juga terancam dicopot dari jabatannya.

Terdakwa Zaenal Mutaqin, yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Desa Kebonrejo, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, menjalani persidangan pada Rabu, 27 September 2023.

Zaenal dihukum berdasarkan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berdasarkan pembacaan vonis hakim, terdakwa dengan sengaja menyebarkan foto dan video asusila mantan istri sirinya yang berinisial R (30) melalui status di media sosial pribadinya, serta menyebarkannya melalui chat pribadi.

Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Wanda Andriyenni, dan sebenarnya lebih ringan 2 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Terdakwa Zaenal Mutaqin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan mendistribusikan dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan," ujar Fakhrudin Said Ngaji, majelis hakim Pengadilan Negeri Mungkid.

BACA JUGA:Tak Terima Videonya Diunggah, Warga Temanggung Ini Tega Sabet Korban dengan Pedang

Selain menjatuhkan hukuman pidana selama 1 tahun 10 bulan, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp5 juta atau subsider pidana kurungan selama 3 bulan.

Juru bicara Pengadilan Negeri Mungkid Kabupaten Magelang, Asri, menyatakan bahwa perkara Zaenal Mutaqin telah ditetapkan oleh majelis hakim.

Selain itu, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa karena tindakannya yang meresahkan masyarakat.

Tidak hanya itu, akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami trauma yang mendalam.

BACA JUGA:Mantan Kades di Magelang Ditangkap karena Terlibat Perdagangan Orang

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Ahmad Solehudin, menyatakan bahwa terdakwa pasti akan menerima hukuman yang ditujukan kepadanya.

"Kami telah berkomunikasi dengan terdakwa dan dia telah menyatakan bahwa dia tidak akan mengajukan banding. Kami juga merasa puas dengan putusan tersebut," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres