Sejumlah Pejabat Pemkab Purworejo Dirotasi, Tiga Dinas Dipimpin Pelaksana Tugas
ROTASI PEJABAT. Pengambilan sumpah dan janji jabatan pejabat Pemkab Purworejo yang dipimpin oleh Bupati Purworejo Yuli Hastuti, di Ruang Arahiwang Kompleks Setda Purworejo pada Selasa (20/5).-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID - Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo mengalami rotasi setelah Bupati Purworejo mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri.
Pejabat yang dirotasi diantaranya adalah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, seperti Kepala Dinas, Jabatan administrator, pengawas, dan lainnya.
Para JPT Pratama yang berpindah jabatan tersebut yakni Wasit Diono yang semula menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dirotasi menjadi Kepala Pelaksana BPBD, Agus Ari Setiadi semula Kepala BPKPAD (Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah) dirotasi menjadi Sekretaris DPRD.
Kemudian Stephanus Aan Isa Nugroho semula Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Porapar) dirotasi menjadi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dinpusip), Eni Sudiyati semula Kepala Dinpusip menjadi Kepala Dinas Perhubungan, dan Hadi Sadsila semula Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian menjadi Kepala BPKPAD.
Pengambilan sumpah dan janji jabatan dipimpin Bupati Purworejo Yuli Hastuti, di Ruang Arahiwang Kompleks Setda Purworejo pada Selasa (20/5).
Hadir antara lain Pj Sekda Purworejo, R Achmad Kurniawan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Purworejo, Agung Wibowo, para pejabat eselon II, dan sejumlah tamu undangan lainnya.
BACA JUGA:Pemkab Purworejo Terima Temuan Pemeriksaan BPK 2024, Wabup Dion Siap Benahi Tata Kelola Keuangan
Bupati mengatakan, rotasi dan mutasi jabatan ini dalam rangka peningkatan kelembagaan, dan pembinaan karir pegawai.
"Juga sebagai penyegaran serta peningkatan kinerja. Rotasi ini seyogyanya dimaknai sebagai kepentingan organisasi untuk tercapainya visi dan misi," katanya.
Menurutnya, proses rotasi ini sudah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan, yakni bahwa Kepala daerah (Gubernur, Bupati, atau Walikota) harus mendapatkan izin dari Mendagri jika akan melakukan rotasi atau penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah, dalam waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.
BACA JUGA:LKPJ 2024 Disampaikan, Pemkab Purworejo Siap Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD Secara Serius
Pihaknya pun meminta agar rotasi jabatan ini tidak dijadikan polemik karena sudah sesuai prosedur yang ada.
"Sesuai edaran BKN, proses mutasi jabatan harus mendapat rekomendasi dari BKN, untuk melihat kesesuaian normal dan standar yang berlaku. Setelah mendapat rekomendasi, pelaksanaan sumpah janji sudah mendapat izin Mendagri, bahwa gubernur dan bupati yang akan mengganti pejabat, sebelum 6 bulan harus ada izin dari menteri," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: purworejo ekspres
