Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Magelang Ajukan Banding Usai Vonis 15 Tahun Pidana

Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Magelang Ajukan Banding Usai Vonis 15 Tahun Pidana

BANDING. Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap 4 santriwati di Magelang, Ahmad Labib mengajukan banding melalui kuasa hukumnya.-IST-MAGELANG EKSPRES

MUNGKID, MAGELANGEKSPRES.ID - Ahmad Labib Asrori, yang menjadi terdakwa dalam kasus kekerasan seksual terhadap empat santriwati di Kabupaten Magelang, telah resmi mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Mungkid pada hari Senin (3/2).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mungkid, Asri, menyatakan bahwa terdakwa mengajukan banding pada hari Jumat (7/2) yang lalu.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang juga mengajukan banding pada hari Senin (10/2).

BACA JUGA:Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Diamankan Polda Jateng 

"Untuk perkara 242 pidsus 2024 PN Mungkid yang melibatkan terdakwa Ahmad Labib, pihak terdakwa telah menyampaikan upaya hukum banding pada tanggal 7 Februari. Sementara itu, pihak penuntut umum juga telah mengajukan banding pada tanggal 10 Februari. Saat ini, pengadilan masih menunggu memori banding dari kedua belah pihak," jelas Asri kemarin.

Ia menambahkan bahwa dalam waktu 14 hari setelah pengajuan banding, berkas perkara akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi untuk diproses lebih lanjut.

"Saat ini, hanya pernyataan banding yang telah diterima, sedangkan memori banding dari kedua pihak belum disampaikan," tambahnya.

BACA JUGA:Oknum Guru Honorer di Kota Magelang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada Siswa

Penasihat hukum terdakwa, Satria Budhi, menyatakan bahwa kliennya merasa hukuman yang dijatuhkan terlalu berat, sehingga memutuskan untuk mengajukan banding.

"Klien kami merasa putusan tersebut terlalu memberatkan," ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Aditya Otavian, menegaskan bahwa putusan 15 tahun penjara sudah melebihi tuntutan awal yang diajukan, yaitu 13 tahun.

BACA JUGA:Perjuangkan Isu Kekerasan Seksual, Melek Huruf Borobudur Gelar Bedah Buku 'Luka-Luka Linimasa' di Candirejo

Namun, sesuai dengan prosedur, JPU diwajibkan untuk mengajukan banding jika terdakwa mengajukan banding.

"Dari segi hukuman, ini menunjukkan bahwa proses tuntutan kami berhasil, karena pengadilan memutuskan lebih tinggi dari tuntutan yang kami ajukan. Namun, sesuai dengan SOP kami, jika terdakwa mengajukan banding, maka JPU juga harus melakukannya. Memori banding akan segera kami kirimkan dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait