Proyek Kemenag Wonosobo Senilai Rp1,5 M Molor, Kontraktor Hengkang
GEDUNG. Dokumentasi progres rehab gedung Kantor Kemenag Wonosobo, Senin (2/10).-mukarom mohammad/wonosobo ekspres-MAGELANG EKSPRES
WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES - Proses rekonstruksi gedung di kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten WONOSOBO tak kunjung selesai.
Proyek yang memakan biaya senilai Rp 1,5 miliar itu molor hingga membuat Kemenag harus memutus hubungan kerjasama dengan kontraktor.
Kepala Kantor Kemenag (Kakan Kemenag) Wonosobo, H Panut mengungkapkan, penyedia jasa kontruksi rehab gedung tersebut dinilai progresnya cukup lamban dan justru akan merugikan pemerintah.
BACA JUGA:Ramai Soal Pungli Sertifikat Halal, Kemenag Wonosobo: Jika Pelakunya Internal, Akan Ditindak Tegas
"Kita sudah monitoring dan evaluasi (monev) setiap dua minggu sekali tapi pihak penyedia tidak pernah sesuai target. Tentu kita rugi kalau tidak putus kontrak," ungkap H Panut saat ditemui di Rumah Dinas Kakan Kemenag Wonosobo, kemarin.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo Efendri Eka membeberkan, bahwa pihak kedua (kontraktor) tersebut tidak menunjukkan capaian yang telah disepakati oleh pemerintah setempat.
Sebagai pendamping hukum pengerjaan proyek, Kejaksaan mengaku sudah menurunkan sebanyak tiga kali Surat Peringatan (SP) kepada kontraktor.
BACA JUGA:Operasi Rokok Ilegal di Wonosobo Semakin Digencarkan
"Kita sudah kasih SP. Kita juga sudah sarankan ke Kemenag agar kontraknya diputus saja. Tapi kita tidak punya wewenang menjatuhkan putusan itu, semua diserahkan kembali ke pemilik proyek," kata Kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo Efendri Eka ketika diwawancarai pada beberapa waktu lalu.
Ketika dikonfirmasi, H Panut membenarkan dan mengaku telah mengikuti arahan dari Kejaksaan. Pasalnya, menurut perjanjian kontrak, rencana rekontruksi gedung kantor Kemenag semestinya dapat selesai pada akhir September 2023 lalu.
"Kalau semuanya mulus, tidak ada molor, harusnya ya proyek selesai September akhir. Dan Oktober mungkin sudah bisa digunakan gedungnya," kata H Panut.
BACA JUGA:Terjebak Judi Online, Seorang Pria di Wonosobo Ngaku Dibegal Kelabui Polisi
Berdasarkan informasi dari Kemenag, proyek tersebut sudah disepakati dalam surat perjanjian kontrak pada 5 Juni 2023 dengan nilai anggaran sebesar Rp 1.509.731.520.
Dalam surat tersebut diterangkan target penyelesaian proyek memakan waktu selama 120 hari kerja. Nyatanya, pihak Kemenag telah menemukan beberapa persoalan yang membuat SP pemberhentian kontrak diterbitkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres