12 Kecamatan di Wonosobo Belum Lunasi PBB P2
Arsip foto Kepala BPPKAD Wonosobo, Kristijadi saat hadir di suatu acara-mukarom mohammad/wonosobo ekspres-MAGELANG EKSPRES
WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES - Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) tagihannya kini sudah lewat jatuh tempo. Yaitu pada 30 September 2023 silam.
BPPKAD mengungkapkan, terdapat sejumlah kecamatan masih belum melunasi pajak dan akan dikenakan denda.
"Kalau sudah jatuh tempo, dendanya yaitu 2 persen yang harus dibayarkan di setiap bulannya. Ketetapan ini berlaku sampai 15 bulan ke depan jika pajaknya belum dilunasi," ungkap Kepala BPPKAD Kabupaten Wonosobo, Kristijadi, kemarin.
BACA JUGA:Seorang Remaja Wonosobo Ditemukan Tewas di Sungai Wadaslintang
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) juga membeberkan, dari total sebanyak 15 kecamatan, masih ada 12 kecamatan yang diketahui masih belum melunasi PBB P2. Bahkan hingga lewat deadline di sepanjang tahun 2023.
Sementara, 3 kecamatan yang lainnya sudah melunasi PBB P2 sebelum masuk jatuh tempo. Yaitu, Kecamatan Garung, Kecamatan Kejajar, dan Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Wonosobo.
Disampaikan, meskipun baru ada 3 kecamatan yang sudah melunasi pajak, persentase realisasi anggarannya sudah mencapai 83 persen atau sekira Rp 21,7 miliar dari ketetapan awal sebesar Rp 26,7 miliar.
Akan tetapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo targetkan agar realisasi anggaran PBB P2 hingga 31 Desember 2023 mendatang diharapkan mampu menyentuh angka minimal 95 persen, atau meningkat sebanyak 17 persen.
BACA JUGA:Warga Wonosobo Kritis Setelah Diseruduk Kerbaunya Sendiri
Demikian disampaikannya saat ditemui seusai menghadiri rapat koordinasi (rakor) terkait optimalisasi PBB P2 di Kabupaten Wonosobo pada tahun ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, One Andang Wardoyo mengatakan, rakor tersebut dinilai penting karena melihat bahwa posisi PBB P2 cukup strategis sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"PBB P2 ini kan sumber PAD terbesar di Wonosobo, jadi ya harus dioptimalkan. Kalau PBB realisasinya merosot ya pengaruhnya besar untuk PAD kita," kata Sekda.
Sekda berharap, dengan adanya pembahasan terkait PBB P2 tersebut maka sekiranya menjadi upaya monitoring pihak Pemkab untuk meminta kepada masing-masing camat agar bisa mengoordinasikan ke seluruh desa/kelurahan yang mengalami kendala saat pembayaran pajak.
"Camat harus intens melakukan koordinasi dengan pihak desa/kelurahan. Karena target kita di akhir tahun ini realisasi PBB kita minimal diupayakan bisa mencapai 95 persen," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres